Masih Banyak Warga Yang Minta Sumbangan di Jalan, HMI Desak Pemda Segera Jalankan “Titah” Gubernur
KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 37/HUB.O2/KESRA pada Senin 14 April 2025, yang berisi larangan segala bentuk sumbangan atau penggalangan dana di jalan raya. SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah di Jawa Barat. Untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam menjaga ketertiban umum … Baca Selengkapnya