Masalah Hukum Dalam Pelaksanaan PILKADA
KUNINGAN (MASS) – Gubernur, Bupati, dan Walikota masing–masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945), bahwa atas dasar Pasal 18 Ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 itu lahir UU bidang politik, yaitu UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas … Baca Selengkapnya