Sekretariat DPRD Kuningan Harus Tegas
KUNINGAN (MASS) – Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempat UUD 1945 dan dimasukan kedalam batang tubuh konstitusi yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam Pasal 1 ayat (3) ditulis “ Negara Indonesia adalah … Baca Selengkapnya