Ancaman Hukuman 5 Tahun Menanti Bagi Penjual Rokok Tanpa Cukai

KUNINGAN (MASS)- Karena pemberkasan tahap II sudah lengkap, penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat melimpahkan seorang tersangka penjual rokok tanpa label cukai OI (47) kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. Pelimpahan dilakukan pada  Selasa (17/09/2019). OI adalah  warga Desa Parung, Kecamatan Darma. Ia menjual berupa 116.408 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk. Kemudian dilakukan penindakan … Baca Selengkapnya