Ancaman Hukuman 5 Tahun Menanti Bagi Penjual Rokok Tanpa Cukai
KUNINGAN (MASS)- Karena pemberkasan tahap II sudah lengkap, penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat melimpahkan seorang tersangka penjual rokok tanpa label cukai OI (47) kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (17/09/2019). OI adalah warga Desa Parung, Kecamatan Darma. Ia menjual berupa 116.408 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk. Kemudian dilakukan penindakan … Baca Selengkapnya