Menahan C1 Bisa Pidana
KUNINGAN (MASS)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPD Kuningan mengingatkan penyelenggara Pileg 2019 bahwa jika KPPS dengan sengaja tidak memberikan salinan C1 kepada saksi yang hadir, maka diancam dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 506. Hal itu disampaikan Koord Bidang Advokasi dan Hukum DPD PKS … Baca Selengkapnya