Kejaksaan Tanggapi Administrasi Rp100 ribu Beasiswa
KUNINGAN (MASS)- Kejaksaan Negri Kuningan melalui Kasi Intelejen Aryansa SH menerangkan pungli adalah permintaan sejumlah uang yang tidak ada dasarnya dan bertentangan dengan undang-undang. Hal itu disampaikannya pada Selasa (11/1/2021) siang. Secara umum, Aryansa menyebut, pungli lebih rentan ke ASN atau pelayanan publik, meski begitu, bisa juga terjadi di swasta yang menerima keuangan dengan bersumber … Baca Selengkapnya