Kritisi RUU KUHP, Swara Pemoeda Sebut Ada Ancaman Ketimpangan Hukum dan Reduksi Peran Kepolisian
KUNINGAN (MASS) – Founder Swara Pemoeda, Muhammad Hanif, menyoroti secara kritis pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok di DPR RI. Hanif menilai bahwa beberapa ketentuan dalam RUU ini dapat menciptakan ketimpangan hukum yang serius, terutama dalam pembagian kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penyidikan dan … Baca Selengkapnya