Lebih Cepat, ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Nyalon Bupati

KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya ASN harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, ternyata tahun 2024 ini harus lebih cepat. ASN yang akan mencalonkan diri, harus mundur dalam 40 hari sebelum pencalonan diri. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Jumat (21/6/2024). Firman menyebut, itu bukanlah ketentuan dari Bawaslu. Peraturan itu didapatinya … Baca Selengkapnya

Balihonya Santer, Bawaslu Periksa Sekda Dian dan Dokter Deni

KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kabupaten Kuningan mengaku pihaknya terus melakukan penggalian informasi untuk Sekda Dian Rahmat Yanuar dan Dokter Deni Wirananggaphati. Hal itu disampaikan Ketua Bawaaslu Kuningan Firman, merespon isu yang santer berkembang belakangan soal ASN yang baliho kampanye untuk pilkadanya, sudah tersebar dimana-mana. “Sekda Dian dan dokter Deni terus kami gali informasinya,” kata Firman, … Baca Selengkapnya