Lebih Cepat, ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Nyalon Bupati
KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya ASN harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, ternyata tahun 2024 ini harus lebih cepat. ASN yang akan mencalonkan diri, harus mundur dalam 40 hari sebelum pencalonan diri. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Jumat (21/6/2024). Firman menyebut, itu bukanlah ketentuan dari Bawaslu. Peraturan itu didapatinya … Baca Selengkapnya