Ingat! Denda Rp150 Ribu Bagi yang Tidak Bermasker, Berlaku Mulai Senin
KUNINGAN (MASS) – Bagi yang selama ini selalu mengabaikan pengggunaan masker di tempat umum, mulai besok Senin (27/7/2020) harus siap-siap membawa uang Rp150 ribu. Sebab, akan diberlakukan denda Rp100 ribu-Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker. Hal ini berlakukan di seluruh Jawa Barat. “Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. … Baca Selengkapnya