KUNINGAN (Mass) Sejak Senin lalu kantor Disdukcapil diserbu warga Kuningan, ternyata mereka bukan mau membuat E-KTP, KK atau akta, melain mengambil KTP anak alias Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Kadisdukcapil Kabupaten Kuningan Drs H Zulkifli MSi, pihaknya sudah mencetak KIA. Namun, karena jumlah blangko terbatas hanya baru 17 ribu yang dicetak.
“Sejak dilaunching di Kramatmulya pada tanggal 25 Mei, kami baru kali menyerahkan hasil cetakan. Proses cetak sama dengan KTP dewasa,” ucap Zuk kepada kuninganmass.com.
Bagi warga yang ingin anaknya memiliki KIA maka segera daftar. Adapun syarat pembuatan KIA yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Lalu, KK asli orang tua/Wali dan KTP-el asli kedua orang tuanya/wali, dan terakhir pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk KIA usia 5 tahun ke atas).
Mengenai KIA Zul menyebutkan, merupakan rujukan Permendagri No 2 tahun 2016 tentang KIA. Mengenai pembuatan KIA dibagi menjadi dua jenis yakni KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Data yang dimiliki oleh Disdukcapil kata Zul adalah, anak 0-5 tahun sebanyak 75.137 orang. Sedangkan 5-17 kurang sehari adalah 226.382 anak.
“Adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri,” jelasnya.
Dikatakan, perbedaan KIA dan KTP-el adalah KIA tidak menggunakan chip. Sedangkan KTP-el menggunakan chip. Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.
Sementara itu, untuk masa berlaku KIA anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkang untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (agus)