KUNINGAN (MASS) – Kalimat diatas menjadi inti dari kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dilakukan Dr. KH. Surahman Hidayat, M.A. anggota MPR RI, di Sabilulungan Building Kuningan. Mengawali acara sosialisasi, Kiyai Surahman menjelaskan keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Sesuai UU No 17 tahun 2014, setiap anggota MPR memiliki tugas untuk mensosialisasikan dan memasyarakatkan Empat Pilar MPR RI,” demikian penjelasan Kiyai Surahman dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di daerah pemilihannya Kuningan, Ciamis, Banjar & Pangandaran.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan lebih lanjut bahwa pilar artinya tiang yang menopang sebuah bangunan. “Bangsa kita akan utuh dan kuat, bila pilarnya kuat. Sebagaimana sebuah bangunan akan kokoh, bila tiangnya kokoh. Demikian juga sebaliknya,” paparnya.
Surahman menjelaskan empat pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar itu harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Karena dengan memahami dan memegang teguh nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar ini, akan menjadi kekuatan kita sebagai bangsa untuk menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal bangsa,” ucapnya.
Secara terperinci, di hadapan peserta sosialisasi Kiyai Surahman menjelaskan satu demi satu pilar kebangsaan.
Pilar pertama yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, semestinya dilaksanakan dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sila pertama menjadikan kita bangsa yang religius. Bila kita mengamalkan sila pertama, kita akan menjadi bangsa yang religius, rukun antar umat beragama dan memiliki toleransi yang tinggi.
Sila kedua merupakan dasar hubungan sosial dan budaya antara semua masyarakat Indonesia. Bahwa manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama.
Sila ketiga menggambarkan kekayaan dan keanekaragaman budaya dan corak bangsa Indonesia, yang disatukan dengan Pancasila.
Sila keempat menggambarkan karakter bangsa yang mencintai musyawarah, yang sudah menjadi ruh bangsa Indonesia dan dicontohkan oleh para pendiri bangsa.
Sila kelima menjamin keadilan dan pemerataan kesejahteraan seluruh warga negara dari Sabang sampai Merauke.
Pilar kedua adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang pandai bersyukur.
Dengan menggunakan kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hadiah dari bangsa manapun. Namun kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan para pendahulu bangsa dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Pilar ketiga menjelaskan bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk Republik. Pilihan bentuk negara merupakan komitmen bersama para pendiri bangsa sejak awal berdirinya negara Indonesia. NKRI juga dipandang menjadi bentuk negara yang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Negara Kesatuan yang hanya memiliki satu kepala pemerintahan yang mengatur seluruh kepala daerah yang berada dibawah koordinasinya.
Pilar keempat yaitu Bhinneka Tunggal Ika menjadi Semboyan Negara Republik Indonesia. Berbeda-beda tetapi satu jua, dinilai relevan dengan keperluan strategis Bangsa Indonesia. Walaupun Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, ras, budaya, adat, dan bahasa, namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.
Surahman menutup penjelasannya dengan menyatakan “Kekokohan pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan, merupakan kunci kekuatan bangsa”.
Acara Sosialisasi Empat Pilar yang diselenggarakan Sabtu (27/6/2020) ini dihadiri oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan. Diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Para Penggiat Sosial, serta Tokoh Masyarakat yang berjumlah lebih dari 100 orang, dengan protokol kesehatan Covid-19. (deden)