KUNINGAN (MASS) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, menegaskan bahwa LHP BPK RI dengan rekomendasi TGR, tak ada kitannya dengan Pilkada sama sekali.
Hal itu ditegaskan Sekda Uu, saat dipanggil Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Senin (6/4/2026) kemarin.
“Saya pastikan tidak ada,” tegas U Kusmana, selang waktu, pasca menghadiri undangan dewan.
U Kusmana sendiri, memberikan penjelasan soal di depan dewan bersama Inspektur Inspektorat Ahmad Juber dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Deden Kurniawan.
Dalam penjelasan itu, diungkap beberapa hal termasuk pelurusan angka TGR yang cukup signifikan. Dimana semula isunya mencapai Rp 8,6 Milliar tapi ternyata ganti ruginy hanya di angka Rp 3,2 Milliar.
Meski ada penjelasan, Komisi IV DPRD sendiri, rencananya akan melakukan pemanggilan pihak terkait lainnya seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, serta sekolah-sekolah atau pihak ketiga ada Selasa-Rabu ini.
Baca:
Sebelumnya, isu tuntutan ganti rugi dikaitkan dengan Pilkada, secara publik diutarakan anggota legislatif yang juga Ketua Fraksi PDIP, Rana Suparman kala diwawancara awak media. Politisi senior PDIP itu bilang, khawatir ada aliran di Pilkada, meski ia juga tidak menyebut salah satu calon manapun. (eki)
















