KUNINGAN (MASS) – PWI Kuningan menggelar acara yang bermanfaatkan untuk anggotanya yakni acara Workshop Peningkatan Kapasitas dengan Tema Pemahaman Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Acara yang digelar Sabtu (8/5/20210 di Mayang Catering berlangsung seru, terutama pada saat sesi tanya jawab. Banyak pernyataan terutama terkait masalah tugas wartawan dalam bekerja.
Salah satu yang menarik dibahas ketika wartawan kerap membuat status di medsos terkait isi berita dan wartawan tidak mencatumkan isi link berita.
Hal itu bisa menjadi opini dan bisa berhaya terlebih berita yang sensitif.Beda lagi ketika wartawan itu menuliskan berita.
“Opini pribadi dengan sebuah berita pasti berbeda. Hal ini harus disadari wartawan, karena kami melihat itu kerap dilakukan oleh wartawan,” jelas Anggota Unit Tipiter Polres Kuningan Brigadir Perrilez Hartanto, SE.
Ia tidak sendiri hadir bersama Kanit Tipiter IPDA Dahroji SE yang mewakili Kasat Resktrim. Kesempatan diskusi dengan polisi ini dimanfaatkan oleh wartawan.
Mereka banyak melontarkan pertanyaan yang dikemukan. bahkan berbagai argumen pun dimunculkan oleh anggota PWI. Namun, akhirnya harus diakhiri karna terbatas karena waktu.
“Kalau masih penasaran mampir aja ke Polres kita ngobrol, biar panjang lebar,” jelasnya.
Sementara itu, nara sumber kedua adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah, MSi dengan pembahasan Tangkal Hoax dengan Cakap.
Dr Wahyu Hidayah, M.Si mengatakan, apa itu hoax ? Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran seperti diungkapakan Curtis D MacDougall, salah seorang Wartawan.
“Dan Hoax ini ada tiga macam, diantaranya Missinformasi, Dissinformasi, dan Malinformasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan Hoax Missinformasi (Salah informasi) Informasinya sendiri salah, tapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar.
Penyebaran informasi dilakukan tanpa ada tendensi untuk merugikan orang lain. Dan Hoax Malinformasi (Informasi yang benar).
Sayangnya, informasi itu digunakan untuk mengancam keberadaan seseorang atau sekelompok orang dengan identitas tertentu.
“Selanjutnya Hoax Dissinformasi (Informasi Tidak Benar) Informasi yang tidak benar dan orang yang menyebarkannya juga tahu jika informasi itu tidak benar. Informasi ini merupakan kebohongan yang sengaja disebarkan untuk menipu, mengancam, bahkan membahayakan pihak lain,” terangnya.
Dalam kesempatan itu manta Kabag Humas Setda Kuningan itu, berbagi Tips atasi Hoax, diantaranya dengan memeriksa ulang judul berita provokatif.
Judul berita kerap dimanfaatkan para penyebar berita palsu dengan mendistorsi judul yang provokatif. Dan Mengecek sumber berita lain dilakukan agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa.
Selanjutnya dengan meneliti alamat Situs Web, Dewan Pers memiliki data lengkap semua institusi pers resmi di Indonesia.
Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita yang dibaca telah memenuhi kaidah jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers.
“Bahkan bisa dengan cara membedakan fakta dengan opini. Jangan menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif,” ungkapnya.
Adapun Dasar Hukum terkait Hoax, Ia menerangkan ada di Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpisah, Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, SIP mengatakan, kegiatan workshop ini sebagai upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia, terutama dalam hal kualitas pemberitaan yang profesional, beretika dan bisa beradaptasi dengan peraturan serta Perundang-undangan yang ada, seperti halnya UU ITE.
“Kami ingin wartawan PWI semakin berkualitas, dan tidak lupa memahami aturan yang berlaku agar para jurnalis tidak terjerat UU ITE,” jelasnya.
Usai acara work shop dilanjutkan dengan buka bersama. Total anggota PWI Kuningan sebanyak 40 orang dan saat ini banyak dilakukan regenerasi dengan direkrutnya anggota baru. (agus)