KUNINGAN (MASS) – Massa penolak eksekusi rumah alm H Nanang dan Bidan Lilis Kurnia di Desa Cikupa Kecamatan Darma, sempat bersitegang di depan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Pada jadwal eksekusi kemarin, Rabu (21/1/2026), pihak penolak juga meminta untuk dialog langsung kepada pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, dalihnya demi kondusifitas.
Tidak itu saja, massa penolak eksekusi rumah juga bilang akan menempuh langkah-langkah lain (termasuk jalur hukum), jika eksekusi rumah ditunda.
Meski awalnya nampak tidak ada yang mau mengalah, mediasi akhirnya bisa digelar para pihak jelang sore hari, Mediasi tidak dilakukan di sekitar rumah eksekusi, namun langsung di Kantor Kecamatan.
Panitra Evi Setia Permana SH MH, pasca mediasi mengaku pihaknya masih menunggu lanjut atau nggak nya berganting pemohon
“Kmai tidak punya kepentingan, kami hanya menengahi,” ucapnya, melalui rekan sejawatnya di Kantor PN Kuningan.
Hasil mediasi, cukup banyak memberi waktu pada termohon eksekusi. setidaknya selama 60 hari kedepan, eksekusi rumah ditunda. Dan masa-masa 60 hari kedepan itu bergantung pada pemohon dan termohon. (eki)











