KUNINGAN (MASS) – Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempat UUD 1945 dan dimasukan kedalam batang tubuh konstitusi yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”.
Dalam Pasal 1 ayat (3) ditulis “ Negara Indonesia adalah negara hukum. Amandemen keempat tersebut dapat dibaca sebagai keinginan bangsa Indonesia untuk lebih mempertegas identitas negaranya sebagai suatu negara hukum dan meninggalkan tipe negara yang berbentuk monarki (kerajaan), oligarki (kelompok tertentu), dan tirani (penguasa tunggal).
Tim Pengadu Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan melalui Abdul Jabbar, KH. Achiddin Noer, H. Andi Budiman, Ikhsan Marzuki dan Aof yang telah mengadukan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Nuzul Rachdy menyayangkan Kehadiran Nuzul Rachdy pada posisi ketua sidang paripurna kemarin (20/11/20) melukai rasa keadilan, hasil sidang paripurna (13/11/20) jelas terekam baik oleh rekan-rekan media bahwa Nuzul Rachdy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Hal ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten kuningan nomor 3 tahun 2018 tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, pasal 42 ayat 4 : Putusan Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian Anggota.
Pasal 42 ayat 5 : Putusan badan kehormatan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna. Pasal 42 ayat 6 : Dalam hal putusan badan kehormatan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, putusan berlaku sejak tanggal mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
Karena salah satu unsur negara hukum adalah setiap tindakan pemerintah/pemerintahan harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara diselenggarakan tidak atas kemauan semata sang pejabat, tetapi negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya serta semua orang untuk tunduk pada hukum tersebut.
Perlu kita ingat secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Oleh karena itu, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis yang cenderung kearah positivisme, dibuat secara sadar salah satunya oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki otoritas untuk itu. Dalam perjalan keberlakuannya, hukum yang tertulis tidak berjalan apabila peraturan itu dibuat untuk dilanggar.
Menurut Philipus M. Hadjon pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (algemene beginselen van behoorlijke regelgeving).
Asas-asas yang melandasi pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan hakikat perundang- perundangan dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain A. Hamid Attamimi dalam desertasinya “menggunakan asas-asas pembentukan peraturan”:
- A. Hamid Attamimi, berpendapat bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut terdiri atas, cita hukum Indonesia, Asas Negara berdasar atas hukum, asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi dan asas-asas lainnya.
- Van der Vlies, membedakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan atas asas formal dan asas materil.
Asas-asas yang formal meliputi :
- Asas tujuan yang jelas (beginselenvan duidelijke doelstelling)
- Asas organ/lembaga yang tepat (beginselen van het juiste organ)
- Asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginselen)
- Asas dapatnya dilaksanakan (het beginselen van uitvoerbaarheid)
- Asas konsensus (het beginselen van de consensus)
Asas-asas yang materil meliputi :
- Asas tentang terminologi dan sistematika yang benar (het beginselen van duidelijketerminologie en duidelijke systematiek)
- Asas tentang dapat dikenali (het beginselen van dekenbaarheid)
- Asas kepastian hukum (het rechts zekerheidsbeginselen)
- Asas pelaksanaan hukum
- Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheids beginsel) sesuai keadaan individu (het beginselen van individuele rechtsbedeling)
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. Kejelasan rumusan, dan
g. Keterbukaan
Dalam Pasal 6 : Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman
b. Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kekeluargaan
e. Kenusantaraan
f. Bhinneka Tunggal Ika
g. Keadilan
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i. Ketertiban dan kepastian hukum, dan /atau
j. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah di sebutkan diatas, jika terakomodasi secara baik dan utuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan dimaksud mengandung 3 (tiga) aspek filosofi, aspek sosial dan aspek yuridis. maka peraturan perundang-undangan dimaksud akan mewujudkan hakikat hukum (perundang-undangan) dan tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan kewenangan membentuk Perda berada pada DPRD dan Kepala Daerah yang ditetapkan dengan persetujan bersama. Prosedur dan proses pembuatan Perda atas usulan DPRD diatur lewat tata tertib (tatib) DPRD setempat yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 /2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Sedang yang berasal dari Pemerintah daerah prosedurnya diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 /2001 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) yang berbunyi:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Yudisial
- Bank Indonesia
- Menteri
- Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dalam Pasal 124, Pasal 178, dan Pasal 299 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 5. Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014,
Dalam Pasal 139 ayat (1) Anggota DPRD Berhenti Antar waktu Karena meninggal dunia mengundurkan diri atau diberhentikan. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 139 ayat (2) Alasan Diberhentikan karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD.
Dalam hal ini Nuzul Rachdy telah terbukti hasil keputusan sidang badan kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan melanggar pasal 14 ayat 2 (02/11/20) dan secara otomatis melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 155 Tahun 2004 Pasal 4 ayat 2 berbunyi : Sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan, bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara, bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Selanjutnya diharapkan Sekretariat Dewan (Sekwan) dapat memposisikan Nuzul Rachdy tidak lagi Ketua DPRD namun sebagai anggota DPRD, sebagaimana diatur pada Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 3 tahun 2018 tentang tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten kuningan, pasal 42 ayat 4 : Putusan Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian Anggota. Pasal 42 ayat 5 : Putusan badan kehormatan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
Pasal 42 ayat 6 : Dalam hal putusan badan kehormatan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, putusan berlaku sejak tanggal mendapatkan persetujuan rapat paripurna. Pasal 57 berbunyi : ayat 1 Semua putusan badan kehormatan dan / atau dibacakan dalam rapat paripurna wajib ditindaklanjuti secara administratif oleh sekretaris DPRD. Ayat 2 Sekretaris DPRD harus memberikan laporan tentang tindaklanjut putusan badan kehormatan kepada pimpinan DPRD paling lama 14 hari sejak dilaporkan dan/atau dibacakan dalam rapat paripurna dengan ditembuskan kepada badan kehormatan.
Lebih tegas Sekwan dapat mengambil alih segala fasilitas mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 Pasal 19 ayat 5 : Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan Pasal 1 sampai dengan pasal 22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 1 sampai dengan pasal 8 sesuai Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor : 001/Put/BK/XI/2020. Posisi Bupati dan Gubernur adalah sebagai perwakilan pemerintah pusat yang bersifat mengesahkan tentang putusan badan kehormatan kuningan dan keputusan sidang paripurna yang telah disetujui oleh 90% Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 13 November 2020.
Jadi, wajib ditaati, dipatuhi dan tidak ada istilah Gugur dalam Prosesnya sesuai Perundangan-undangan dan Peraturan di atas. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan hanya bisa dibantah sesuai koridor hukum yang sah yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan hanya berdasarkan pendapat pribadi semata, namun harus juga sesuai dengan Asas Hukum “Actori Incumbit Onus Probandi” (Barang siapa yang berdalil maka dia harus bisa membuktikannya).
Jika hukum (Undang-undang/Peraturan) dibuat untuk dilanggar, lalu buat apa masyarakat bayar pajak ???
Penulis: Abdul Jabbar S.H.I (Advokat)