KUNINGAN (MASS)- Langkah antsipasi diambil oleh Pemprov Jabar melalui Disdik Jabar Kuningan terkait mewabahnya virus corona, dimana proses belajar mulai dari PAUD hingga SMK diliburkan selama dua minggu atau terhitung dari tanggal 16-29 Maret 2020.
“Saya dapat surat edaran jam 1.0 pagi. Saat ini tengah merancang surat pengumuman kepada para siswa. Kami siap menerima keputasan ini. Saya setuju dengan langkah ini karena ini demi pencegahan, ujar Kepala SMK Pertiwi Kuningan, Dea Ariana Vamitrianto MSi, Minggu pagi.
Ia menyebutkan, kalau melihat poin 5 di Surat edaran UN US maka secara otomatis ditunda. Hal ini tentu demi kebaikan meski secara psikologis siswa SMK pada Senin sudah siap mengikuti ujian.
Sementara itu, terkait SE, kuninganmass.com belum mendapatkan jawaban dari Kepala Disdikbud Kuningan Drs H Uca Somantri. Namun, mengenai SE itu sudah menyebar luas. (agus)
Berikut isi surat edaran
Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan
pendidikan di Jawa Barat serta perkembangan kondisi saat ini, dengan
memperhatikan:
a.Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 176-Dinkes/2020
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19
(Covid-19) di Jawa Barat
b.Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease ( COVID -19) Pada
Satuan Pendidikan;
c.Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/26/HUKHAM Tanggal 13
Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko
Penularan Infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19); dan
d.Surat Ketua BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 14 Maret
2020 perihal Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus
Corona (COVID-19).
kami minta Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah
masing-masing mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020;
2.Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga
kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada
seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana angka 1, serta tetap
hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana
ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh
yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan
tentang edukasi mengenai Covid-19;
3.Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta
didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya
melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan
bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan
berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19)
4.Kepala Cadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas
Pendidikan Kab./Kota se-Jawa Barat bersama dengan Pengawas
Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana
angka 1 di setiap satuan pendidikan sebagaimana kewenangannya;
5.Sehubungan terdapatnya keadaan darurat, yaitu telah ditetapkannya
Covid-19 sebagai pandemi di
penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara
waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian;
6.Kepala Cadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas
Pendidikan Kab./Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang
melalui saluran informasi yang tersedia%3;
7.Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di
lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar, studi wisata,
berkemah, dan kegiatan sejenis lainnya);
8.Dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang
pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar
melaksanakan pola hidup sehat dan mempedomani Surat Edaran
Gubernur Jawa Barat nomor 400/26/HUKHAM Tentang Peningkatan
Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease-
19 (COVID-19) baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah.