KUNINGAN (MASS) – Selain hal-hal yang dapat membatalkan, saat berpuasa sebaiknya dijauhi juga hal-hal yang terbilang makruh.
Hal makruh ini, tentu tidak sampai membatalkan puasa atau mengurangi keabsahan puasa, hanya saja akan lebih baik jika tidak dilakukan.
Beberapa hal yang ternyata makruh jika dilakukan bulan puasa, diterangakan Pimpinan Ponpes Miftahul Mubarak Purwasari K Asep Abdul Aziz SH saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
“Mandi di siang hari misalnya, itu bisa saja makruh kalo niat kita untuk menyegarkan diri,” sebutnya dalam wawancara.
Selain mandi, bahkan memakai minyak wangi berlebihan pun bisa berkategori makruh. Disebut juga oleh da’i muda tersebut, beberapa hal yang khilafiyyah hukumnya ketika dilakukan saat berpuasa. Khilafiyyah, artinya para ulama berbeda pendapat.
“Memasukan benda ke selain jaop juga, seperti vaksin, itu khilafiyyah. Tapi kebutusan batshul masail NU kemarin, vaksin itu nggak batal,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa penyuntikan vaksin, bukanlah di anggota tubuh yang aslinya berlubang, Jaop.
Dirinya juga menjawab saat ditanyai perihal tetes mata, itu khilafiyyah. Selanjutnya, saat ditanyai perihal mandu junub, ternyata boleh.
Mandi junub, mensyaratkan mengaliri air secara menyeluruh ke seluruh tubuh, dan tidak perlu berlebihan saat melewati anggota tubuh yang memiliki lubang.
“Kalo merokok dan kentut di air, itu batal. Karena memasukan benda, ainiyyahnya asap, jadi kalo sengaja ya batal,” imbuhnya. (eki)