KUNINGAN (MASS) – Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal melalui Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ditegaskan tidak bersifat wajib. Sifatnya imbauan sehingga pelaku usaha tetap bebas. Kendati demikian, edaran tersebut merupakan langkah strategis melindungi petani sekaligus menguatkan ekonomi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Pemkab Kuningan melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah. Diterangkan, SE tersebut hanya berupa imbauan (non-mandatory) sehingga tidak mengikat pelaku usaha.
“Substansi Surat Edaran tidak mengarah pada penunjukan langsung, melainkan mendorong terbentuknya kemitraan usaha yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Menurut Wahyu, pelaku usaha tetap bebas menentukan mitra berdasarkan kualitas, harga kompetitif, dan ketersediaan pasokan. Kebijakan ini juga tetap mengacu pada aturan hukum serta prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan terkait permintaan peninjauan ulang SE Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis daerah untuk melindungi petani, menjaga stabilitas pangan, serta memperkuat ekonomi lokal. Selain itu, penerbitan SE merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi, pemberdayaan UMKM, dan optimalisasi peran BUMD.
Dalam hal ini, PDAU berperan memperkuat rantai pasok pangan lokal, menjembatani petani dan pelaku usaha, serta menjaga harga dan ketersediaan.
“Peran ini dimaksud untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, di mana hasil petani terserap, distribusi efisien, dan nilai ekonomi berputar di daerah,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, kebijakan ini mendorong penggunaan pangan lokal dan membuka peluang kerja sama dengan PDAU selama memenuhi standar kualitas dan harga.
“Melalui pelaksanaan Surat Edaran ini, diharapkan dapat memperkuat ekonomi daerah, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (didin)