Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Ini Penjelasan Wabup Tentang PBB dan Pelayanan Kesehatan

KUNINGAN(MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan resmi mengenai hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan daerah yang baru disahkan. Dalam wawancaranya Wabup Tuti menjamin perubahan aturan ini tidak akan mencekik kantong masyarakat kecil.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan pada Jumat (22/5/2026).

Tuti menjelaskan langkah penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. Meski ada perubahan dokumen hukum, pemerintah tetap menempatkan kepentingan dan kemampuan ekonomi warga sebagai prioritas.

“Ya tentunya ini sesuatu yang kami mengikuti apa kebijakan dari pemerintah. Bagaimanapun dengan perubahan ini tetap mengutamakan agar tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya pasca siding.

Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh Wakil Bupati adalah mengenai kepastian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meluruskan simpang siur informasi yang beredar, Tuti memastikan tarif dasar PBB untuk masyarakat dipastikan tidak mengalami kenaikan.

“PBB pun tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Selain masalah pajak tanah dan bangunan, sektor pelayanan publik dasar juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Sektor yang paling krusial dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat adalah fasilitas kesehatan.

“Untuk rawat jalan juga tidak ada retribusi, yang juga untuk kesehatan juga ditiadakan,” pungkasnya. (raqib)