KUNINGAN (MASS) – Pada Jumat (14/4/2023) kemarin, Polres Kuningan mengungkap aksi pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ada yang unik dari kasus tersebut. Pasalnya, tersangka menyimpan paketan sabu-sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ancaran sebelum diedarkan.
Aksi itu, terkuak setelah ada bukti chat WA, antara tersangka ACH dan seorang berinisial MG HUM. Tersangka ACH, disuruh untuk menebarkan paket sabu-sabu yang sudah siap edar.
ACH sendiri, pada Senin (3/4/2023) ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan karena penyalahgunaan paikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan mengedarkan tramadol HCI serta trihexyphenidyl tanpa ijin.
Rumah tersangka yang ada di Cirendang, digeledah polisi. Ditemukanlah 107 butir Alprazolam, dan 52 butir tramadol, serta 10 butir trihex.
“Menurut pengakuan tersangka, psikotropika maupun obat keras itu diakui miliknya,” ujar Kapolres AKBP Willy Andrian, didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Dadang MH.
Tersangka, mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku bernama EWOD warga Tanah Abang Jakarta Pusat.
Karena tertangkap itulah, kemudian terungkap soal penyaluran sabu-sabu yang disimpan di makam. Hal itu, terbaca dari chat WA saat handphonenya disita sebagai barang bukti.
Polisi, juga mengecek lokasi makam dan benar ditemukan 1 buah kotak botol minuman yang isinya 32 paket narkoba jenis sabu-sabu, dibungkus plastik bening dengan berat bersih 23,37 gram.
Dikatakan, tersangka mengaku hanya menyalurkan paket sabu-sabu tersebut. Disebutkan juga, tersangka sudah 4 kali menjadi kurir untuk sabu-sabu, dan mendapat bayaran. (eki)