KUNINGAN (MASS) –Sebanyak 32 adegan reka ulang dilakukan Satreskrim Polres Kuningan dalam kasus pencabulan oleh terangka AH (38), salah satu oknum ustadz terhadap anak di bawah umur yang notabene santrinya, di salah satu pondok Kecamatan Cigugur.
Bukan hanya satu kali, AH dilaporkan oleh tiga korban dari total delapan korban aksi bejat yang sudah dilakukan sejak Oktober tahun 2021 kemarin.
Dalam reka ulang 32 adegan tersebut, tidak ditemukan fakta baru. Reka ulang ini dimulai dari pelaku bertemu dengan korban dan mengajak ke kamarnya. Tersangka membujuk para korban dengan iming-iming hadiah. Korban kemudian dicabuli di kamar tersangka yang masih berada di lingkungan pondok.
Dalam reka ulang itu, terungkap bahwa kelakuannya itu tidak hanya dilakukan di kamar, tapi pernah juga di ruang UKS (Unit Kesehatan Siswa).
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, bahwa reka ulang yang dilakukan sebanyak 32 adegan ini, dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
“Untuk menjaga kondusifitas, maka reka ulang ini kami lakukan di Mapolres Kuningan. Hal ini untuk menghindari emosi warga sekitar,” ujarnya, Rabu (9/3/2022) kemarin.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Agung Hari Indrayudatama menjelaskan reka ulang ini dilakukan untuk memastikan berkas perkara sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak, sehingga nantinya dapat dirumuskan dakwaan atau unsur-unsur pasal-pasal apa yang dapat terpenuhi.
“Ini juga sebagai bentuk sinergitas kejaksaan dengan kepolisian yang membentuk suatu kerjasama yang apik sehingga nanti setiap kali ada penyidikan dapat disampaikan dan dilaksanakan penuh kehati -hatian dan kesempurnaan. Sehingga ketika masuk ke kejaksaan berkas sudah lengkap dan tidak ada keragu-raguan. Penyidikan yang baik adalah penuntutan,” pungkas Agung. (eki)