KUNINGAN (MASS) – Ketua TAPD sekaligus Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, memberikan keterangan pasca dipanggil oleh legislatif perihal gagal bayarnya proyek Pemda ke pihak ketiga.
Sekda Dian saat diwawancarai setelah rapat itu menerangkan, pihaknya sudah menjelaskan ke Banggar DPRD Kabupaten Kuningan bahwa tunda bayar ini memang ada kaitan dengan PAD yang tidak tercapai.
“Ini kan pernah saya sampaikan kalo pendapatan lebih kecil dari belanja artinya ada defisit. Ini konsekuensi logisnya tidak bisa membiayai APBD,” ujarnya, Kamis (12/1/2023) sore ini.
Gagalnya pemenuhan pendapatan itu, dikatakan Sekda, ada di beberapa hal. Termasuk ruko pertokoan Jalan Siliwangi, dan MBLB (pertambangan non logam). Karena itu, ada selisih target PAD yang meleset.
Baca : https://kuninganmass.com/dewan-panggil-pemda-pertanyakan-gagal-bayar-rp-94-milyar/
Menurutnya, dari pertemuan itu ada evaluasi soal APBD TA 2022 lalu, untuk diterapkan pada APBD TA 2023 ini. Sementara, soal pembayaran, pihaknya meminta dan sudah disepakati DPRD, akan dibayar maksimal 3 bulan kedepan.
“Sudah kita sepakati, akan kita bayar pada Februari, Maret maksimal April,” ujar Sekda.
Dian menerangkan, pihaknya sudah mengantisipasi untuk tahun 2023 ini. Pemda sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan hutang, dan memprioritaskan kegiatan yang skemanya DAK dan Bantuan Provinsi.
“Baru kegiatan (yang sumbernya) APBD dan PAD. Nanti akan kita liat kaji tingkat urgensinya tinggi atau tidak, berkaitan dengan visi misi atau tidak,” kata Sekda sembari menerangkan, jika sekiranya PAD bagus. kegiatan yang bersumber APBd ini akan dilaksanakan secara cermat dan teliti.
Tidak menutup kemungkinan, kata Jawa Sekda, kegiatan yang sudah direncanakan akan dikaji lagi. Apalagi, PAD ini sangat tergantung meihat perkembangan di Kuningan, laju ekonomi, makro dll.
Adapun, total hutang, atau defisit atau gagal/tunda bayar kegiatan pekerjaan ke pihak ketiga mencapai 94 Milyar. Tidak disebutkan itu termasuk hutang tunjangan. (eki)