KUNINGAN (MASS) – Inspektorat Kabupaten Kuningan memastikan aduan CV Razaak Karomah soal batalnya proyek rehabilitasi jalan Cisantana-Ipukan, sedang ditangani.
CV Razaak, mengadukan pembatalan proyek tersebut karena dinilai janggal, tanpa alasan dan aturan yang jelas.
Baca : https://kuninganmass.com/proyek-rehab-jalan-di-palutungan-senilai-rp500juta-diadukan/
Merespon aduan tersebut, Inspektur Deniawan M Si mengatakan, pihaknya memastikan menangani pengaduan tersebut. Deni, mengaku sudah membentuk tim.
“Terkait dengan pengaduan CV. RAZAAK, kami sudah membentuk tim yang diketuai oleh Irban Ekbang yang sekarang sedang bekerja dengan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait,” ujarnya, Rabu (9/11/2022) pagi.
Dirinya menjelaskan, bahwa penanganan pengaduan tersebut tidak bisa selesai dalam satu dua hari. Karena, kata Deni, tim perlu meminta keterangan dari beberapa pihak termasuk dari pelapor.
“Yang pasti, kita sedang menangani pengaduan tersebut,” ujarnya memastikan. (eki/deden)