KUNINGAN (MASS) Bupati Kuningan H Acep Purnama, menghimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan pada Senin (22/10/2018) mengenakan pakaian atasan koko dan bawahan sarung serta peci nasional bagi laki-laki. Sedangkan pakaian muslim bagi perempuan.
Hal itu menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 003.3/80/Org tanggal 19 Oktober 2018 tentang Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Juga berdasarkan keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.
“Kami menghimbau agar seluruh pegawai lingkup Pemkab Kuningan baik ASN maupun Non ASN diwajibkan mengenakan pakaian atasan koko bawahan sarung serta peci nasional bagi laki-laki dan pakaian muslim bagi perempuan,” ujar Bupati Acep.
Himbauan itu disampaikan melalui Surat tertanggal 20 Oktober 2018 yang disampaikan Bupati Acep dalam Surat yang ditunjukan kepada SKPD,Staf Ahli, Asisten, Camat, Kabag dan Pimpinan BUMD. Bagi para PNS sendiri tentu hal ini akan menjadi pengalaman tersendiri karena baru kali pertama dilakukan.
Dari informasi yang kuninganmass.con himpun, peringatan Hari Santri Nasional tahun ini akan banyak kegiatan digelar. Dimulai dari Bahtsul Masail tanggal 18 Oktober di Gedung PCNU Kuningan. Lalu Seminar Pendidikan dengan tema Relegius and Fun Teaching Sabtu (19/10/2018).
Sedangkan Upacara HSN dilakukan pada tanggal 22 September di Lapangan Pandapa Paramarta. Dilanjutkan, Ziarah Ahya Wa Ammat ke Tokoh agama dan para pahlawan pada 23 Oktober.
Pada tanggal 23 Oktober 2018 digelar Futsal Cup Kambing Cup di Abah Madja Futsal dan terakhir seminar MKNU (26-28/10/2018) di Gedung IPH. (agus)