KUNINGAN (MASS) – Menyikapi desakan untuk segera menggelar mutasi, Plt Bupati Dede Sembada mengakui secara aturan punya kewenangan. Namun dalam melakukannya harus didasarkan pada kondisi eksisting yang terjadi di lingkup Pemkab Kuningan.
“Kebijakan mutasi ini, mengacu pada Permendagri 74/2016 memang iya plt bupati ada kewenangan untuk melakukannya atas ijin mendagri. Tapi harus didasarkan dulu pada kondisi eksisting yang ada,” kata Desem kala dikonfirmasi kuninganmass.com.
Saat ini, lanjutnya, posisi sekda dijabat oleh Pj (penjabat). Meskipun seorang Pj punya kewenangan penuh namun UU 30/2014 pun mesti dijadikan acuan. Menurut regulasi tersebut, seorang Pj yang punya kewenangan mandat tidak bisa mengambil kebijakan strategis kaitan dengan kepegawaian.
“Sehingga perlu ditelaah lebih lanjut, terutama kaitan kepegawaian dan keuangan. Jadi, untuk mutasi kita akan menunggu ketentuan sekda definitif, dan open bidding (lelang jabatan) sedang diproses,” jelasnya.
Bupati Pray ini mengakui belakangan ini banyak pejabat yang memasuki usia pensiun. Namun agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, kekosongan jabatan itu diisi oleh seorang plt (pelaksana tugas).
“Nanti kita lihat sekda definitifnya seperti apa. Kaitan dengan ini saya nanti kembali menjadi wabup. Proses mutasinya nanti akan melibatkan wabup karena masuk TPK (Tim Penilai Kinerja) dan tidak ada lagi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” paparnya.
Ketua TPK diduduki oleh sekda, sedangkan wabup duduk dalam keanggotaan. Berbeda dengan sebelumnya, antara Baperjakat dengan TPK memiliki perbedaan. Menurut Desem, nanti itu ada pansel yang diketuai sekda. Usulannya ditentukan oleh bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian berdasarkan pertimbangan TPK.
“Intinya masalah mutasi sedang dikaji. Kewenangan memang ada. Tapi apakah kewenangan tersebut digunakan atau tidak, itu berdasarkan hasil kajian,” tandasnya.
Sedangkan open bidding, baik jabatan sekda maupun kadis dan kaban, itu harus dilakukan. Lain hal jika hanya sekadar pergeseran jabatan tidak harus open bidding, tinggal meminta ijin mendagri. Desem mencontohkan, ketika eselonnya sama bergeser jabatan maka tak perlu open bidding. (deden)