KUNINGAN (MASS) – Pada akhir Desember 2022 ini, Dinas Kesehatan bersama tim STIKes Kuningan kembali menggelar FGD lanjutan perihal KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Mengusung tajuk “Tupoksi dan Mekanisme Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kuningan”, FGD digelar di Aula BJB Cabang Kuningan dengan dihadiri oleh 9 SKPD dan seluruh petugas Promkes Puskesmas se-Kabupaten Kuningan.
Kegitan sendiri, nampak dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM. Dalam kesempatan itu, ia mempertegas pada seluruh instansi bahwa Perda KTR ini tidak hanya sebatas aturan yang telah dibuat tetapi juga dapat di implementasikan secara bertahap.
“Melalui Perda KTR ini, kita tidak melarang orang untuk merokok tetapi untuk menertibkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tuturnya.
Selanjutnya memasuki acara inti, yaitu pembahasan tupoksi tim Pembina dan Pengawas Implementasi KTR melalui bedah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan langsung oleh Mirce Sumirat, S.Kep., MKM selaku Sub Koor PTM Bidang P2P Dinkes Kuningan.
Dilanjut dengan bedah Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kuningan yang disampaikan langsung oleh dr. H. Denny Mustafa selaku Kabid P2P Dinkes Kuningan.
Disesi terakhir kegiatan, diadakan juga diskusi dan presentasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) 3 bulan kedepan yang dipimpin langsung oleh Fitri Kurnia Rahim SKM MPHM selaku perwakilan dari STIKes Kuningan sekaligus founder Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (Gempitaku).
Sejumlah peserta yang hadir diberikan formulir RTL yang kemudian diisi sesuai dengan rencana kegiatan dan target waktu yang ditetapkan.
Beberapa perwakilan instansi yang hadir juga mempresentasikan terkait RTL yang telah disusun. Diantaranya petugas Promkes dari Puskesmas Kalimanggis, Intan Meida Puspitasari yang menyampaikan bahwa akan segera melakukan koordinasi dan sosialisasi hasil pertemuan ini kepada lintas program dan lintas sektor di Puskesmas serta penggalangan komitmen dan pembentukan tim pengawas KTR tingkat kecmaatan.
Kemudian, perwakilan SKPD dari DPPKBP3A Gina Merani menyampaikan implementasi KTR ini akan bersinergi dengan FORAKU SUKASOLA (sosialisasi ke sekolah TK, SD terkait materi bahaya rokok) serta inventarisir taman bermain anak yang belum memenuhi kriteria KTR. Demikian pula dengan beberapa instansi lainnya yang turut menyampaikan RTL implementasi KTR.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) setiap instansi. Rencananya, kedepannya langkah yang akan dilakukan adalah monitoring dan evaluasi terhadap RTL yang telah disusun. (eki)