KUNINGAN (MASS)- Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pemuda, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Cigugur pada hari Kamis (18/03/2021).
Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cigugur tersebut, merupakan hasil kerjasama antara FH Uniku dengan Karang Taruna Panca Daya Manunggal Bhakti yang bertemakan “Tindak Pidana Cyber”.
Sebagai pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Erga Yuhandara SH MH selaku Dosen dan Anggota Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Uniku.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, juga dihadiri langsung oleh Lurah Cigugur Ebo.S.Sos dan Ketua Karang Taruna Enda Suhendra,S.KM dengan peserta yang terdiri dari para pemuda berjumlah sekitar 20 orang.
Lurah Cigugur Ebo S menyampaikan, apresiasi kepada pihak FH Uniku yang telah bersedia memberikan penyuluhan hukum kepada para pemuda di Kelurahan Cigugur, sehingga diharapkan para pemuda dapat mengambil ilmu sehingga ketika ada permasalahan hukum di masyarakat dapat membantua.
“Pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang sangat banyak manfaatnya itu,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Karang Taruna Enda Suhendra,S.KM., menyampaikan, terima kasih kepada pihak FH Uniku yang telah bersedia datang langsung bersama tim yang terdiri dari mahasiwa dan dosen untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pemuda di Kelurahan Cigugur.
“Terimakasih kepada FH Uniku yang telah datang langsung bersama tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen untuk memberikan penyuluhan hokum bagi pemuda Kelurahan Cigugur,” paparnya.
Sementara itu, pemateri dalam penyuluhan hukum kepada para pemuda, Erga Yuhandra SH MH., mengungkapkan, bahwa cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat melalui bantuan hukum.
“Mayarakat harus lebih hati-hati dalam mengunakan media sosial karena sangat rentan dan banyak informasi hoak. Apabila kita salah mengirim atau menunggah, maka ancaman undang-undang ITE sudah menungggu, paling lama penjara 6 tahun sanksinya,” ungkapnya.
Terpisah, Dekan FH Uniku Dr Suwari Akhmaddhian, menyatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi yang merupakan kewajiban seorang dosen.
Sehingga nanti diharapakan hasil pengabdian dapat dipublikasikan pada Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat milik Uniku yang sudah terakreditasi Sinta 5 Dikti.
“Seperti yang diketahui, bahwa PKBH Uniku yang telah terakreditasi Kemenkumham RI siap untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun. Kami sudah terakreditasi dan kegiatan ini dibiayai oleh negara,” tuturnya.
Dijelaskannya, pihaknya tidak menerima pembayaran apapun dalam memberikan bantuan hukum ini, karena bantuan ini sifatnya gratis.
“Adapun bantuan hukum yang dapat diberikan adalah pendampingan perkara pidana ataupun perdata sehingga keberadaan Fakultas Hukum (FH) dirasakan oleh masyarakat Kuningan,” pungkasnya. (agus)