Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Penundaan Pemilu=Penghempitan Sirkulasi Demokrasi Negara

KUNINGAN (MASS) – Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu sudah dimulai pada 1946 ketika Presiden Soekarno membentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS-KNP), dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat (UU No. 12/1946). Namun BPS yang memiliki cabang-cabang di daerah ternyata tidak pernah menjalankan tugasnya melakukan pemilihan anggota parlemen. Setelah revolusi kemerdekaan reda pada 7 November 1953 Presiden Soekarno menandatangani Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1955 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Panitia inilah yang bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Panitia Pemilihan Indonesia, 1958).

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (UU Nomor 7 tahun 1953) yang disahkan pada 4 April 1953 menyebutkan PPI berkedudukan di ibukota Negara, Panitia Pemilihan berkedudukan di setiap daerah pemilihan Panitia Pemilihan Kabupaten berkedudukan di setiap Kabupaten, Panitia Pemunggutan Suara berkedudukan di setiap kecamatan, Panitia Pendaftaran Pemilihan berkedudukan di setiap desa dan Panitia Pemilihan Luar Negeri. PPI ditunjuk oleh Presiden, Panitia Pemilihan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman dan Panitia Pemilihan Kabupaten ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) sendiri sesungguhnya merupakan jelmaan dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu pada zaman Orde Baru. Menyusul runtuhnya rezim Orde  Baru, LPU yang di bentuk Presiden Soeharto pada 1970 itu kemudian direformasi menjadi  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur organisasinya menjelang pelaksanaan Pemilu 1999. Saat itu KPU diisi oleh wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu 1999. Namun, pasca-pemilu 1999 KPU diformat ulang kembali guna mengikuti tuntutan publik yang mendesak agar lembaga tersebut lebih independen dan bertanggungjawab. Melalui format ulang dengan dikeluarkannya UU Nomor 4 tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan, bukan dari unsur wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu seperti pada Pemilu 1999.

KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ. Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres Nomor 10/P/2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden AbdurrahmanWahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat,  dilantik tanggal 23 Oktober 2007. KPU keempat (2012-2017) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 34/P/2012 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, dan LSM dilantik tanggal 23 Oktober 2012. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Kamis, 2 Maret 2023 ada sekelompok oknum yang berusaha menghempit ruang demokrasi dengan berusaha menunda PEMILU di tahun 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum. Jelas ini sudah keliru, kenapa pemilu rutin bagi demokrasi? Karena kita sangat membutuhkan sirkulasi elit. Kita sangat membutuhkan pergantian kekuasaan yang sifatnya rutin, supaya tercipta sirkulasi demokrasi yang sehat. Jadi, jika sekali saja pemilu tersendat maka bangunan demokrasi kita akan runtuh bahkan bisa saja hancur lebur.

Dalam UUD Pasal 22E “Bahwa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.” Artinya ketika ada penundaan pemilu, maka harus ada amandemen yang sifatnya politis, misalnya melalui KPU. Tapi, apapun jalannya, ini jelas inkonstitusional.

Jika penundaan pemilu benar-benar terjadi, ini akan memberikan kepercayaan diri kepada penguasa bahwa mereka bisa melakukan apa pun yang mereka inginkan. Dengan kepercayaan itu, anggapan mereka adalah rakyat sipil tak mungkin untuk mengatakan tidak.

Maka, sudah seharusnya gejolak perlawanan turun menyuarakan. Berikan pelajaran untuk para elit itu, bahwa namanya demokrasi, kedaulatan itu ditangan rakyat.

Penulis : M Hanif
Founder Ruang Muda Indonesia, Pegiat Sosial Demokrasi dan Pendidikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan paritisipasi pemilih pada pemilu yang akan datang, PPK Cimahi terus bergerak memberikan edukasi tentang sosialisasi pendidikan pemilih (sosdiklih)...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara demokrasi menempatkan anak muda sebagai subjek dari pemerintahan, bukan seperti negara monarki yang cenderung menempatkan pemuda sebagai objek pemerintahan. Sementara...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Beredarnya sebuah flyer berisi tentang sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tak terasa Pemilu kurang dari 10 bulan lagi akan segera dilaksanakan. Tahapan Pemilu saat ini sedang berjalan, terbaru pada tanggal 14...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Puluhan delman dan pasukan ojek online, nampak berangkat dari Kantor DPC PDIP Kabupaten Kuningan, Kamis (11/5/2023) pagi ini. Kendaraan tradisional yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPR RI Dapil Jabar X Yanuar Prihatin (F-PKB) mengatakan bahwa dari hasil survey, saat ini partai yang masih memiliki simbol...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Gerindra Kuningan H Dede Ismail S IP menanggapi dengan santai hasil survey yang diekspos lembaga Jamparing Research, Sabtu (18/3/2023)...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mantan Divisi Hukum Anggota KPU Kabupaten Kuningan Hamid SH MH angkat bicara perihal polemik putusan PN Jakpus dari gugatan Partai Prima....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan menyoroti Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam Pokok Perkara...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI mengulang tahapan pemilu. Putusan tersebut berawal dari gugatan Partai Prima. Bahkan, dihimpun...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPD Golkar Kuningan Asep Setia Mulyana nampak menunjukkan kekhawatiranya soal wacana sistem pemilihan tertutup untuk aggota legislative. Hal itu, diutarakan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – KPU Kabuapten Kuningan bakal melantik 2746 Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, sesuai dengan yang telah...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasca pengumuman PPS (Panitia Pemungutan Suara tingkat desa), akun resmi instagram KPU Kabupaten Kuningan (@kpukabupatenkuningan) mendadak “diserang” netizen. Berbagai oponi dan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pentolan LSM Gerakan Rakyat Marjinal (Geram) Rudi Idham Malik menganggap wacana perubahan dapil untuk anggota legislative pada Pemilu 2024 mendatang di...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (29/11/2022) pukul 23.59 WIB kemarin, KPU kabupaten Kuningan resmi menutup tahapan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Taruna Merah Putih (TMP) yang merupakan Perjuangan, baru saja meresmikan kantor barunya pada, Senin (28/11/2022) kemarin. Kantor...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Kuningan sudah mulai merancang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD. Hal itu, sesuai dengan Peraturan KPU...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kritik demi kritik datang pada hasil seleksi Pansel yang meloloskan aparat desa, Sekdes jadi Panwascam. Kali ini, komentar itu datang dari...

Politics

KUNINGAN (MASS) –  Pasca diumumkannya Panwascam terpilih, ternyata salah satunya adalah aparat desa, tepatnya jabatan sekertaris. Hal itu, sempat menuai  “riak” dan dirasa janggal,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – ASN Kabupaten Kuningan, serius untuk berkomitment menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 nanti. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas, Kamis (6/10/2022)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kuningan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu bertajuk “Membumikan kesadaran Integritas dalam Pemilu” pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Acara sendiri,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – KPU Kabupaten Kuningan, melalui ketua divisi sosdiklih, SDM, dan Parmas, Dudung Abdi Salam, memberikan “bocoran” pemahaman soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menuju Pemilu serentak 2024 nanti, nampaknya mesin relawan untuk mengusung calon presidennya masing-masing, termasuk di Kabupaten Kuningan. Tercatat, sepanjang tahun ini...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama, turut mengomentari kemunculan nama Rokhmat Ardiyan, yang banyak digadang-gadang akan masuk panggung politik. “Kemunculan Pak Ardiyan,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kuningan baru saja menerima kunjungan dari Bawaslu Jawa Barat pada Rabu (20/4/2022) kemarin. Kunjungan dari Bawaslu Jabar itu, dilakukan dalam...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sistem proporsional daftar terbuka akan berubah menjadi sistem proporsional daftar tertutup seandainya mayoritas wakil rakyat menyetujui rancangan undang-undang pemilu yang sekarang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Entah nama apa yang pantas selain pemilu serentak presiden dan legislatif kemarin, pesta demokrasi kah, perebutan kekuasaan kah, atau sebagai ajang...

Government

KUNINGAN (MASS)- Untuk mengecek sejauh mana  persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif Tahun 2019, Bupati Kuningan H Acep...

Advertisement