KUNINGAN (MASS) – Pangan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar karena berpengaruh terhadap eksistensi dan ketahanan hidup manusia, melalui proses metabolism dalam tubuh akan dihasilkan energi yang digunakan untuk beraktivitas dan menjalankan proses-proses kimiawi dalam tubuh manusia dan selain itu zat gizi bagi manusia juga menentukan tingkat kesehatannya.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman. Bahan pangan pada umumnya tidak dikonsumsi dalam bentuk mentah, tetapi sebagian diolah menjadi berbagai jenis dan bentuk makanan sehingga mudah diterima secara sensoris oleh manusia. Tujuan pengolahan juga untuk memperpanjang masa simpan bahan pangan tersebut oleh karena sebagian besar bahan pangan bersifat mudah rusak.
Selain jumlahnya yang cukup, makanan yang dikonsumsi harus mempunyai nilai gizi yang tinggi, bersih, dan aman. Sedangkan yang dimaksud dengan makanan aman adalah makanan yang bebas dari komponen-komponen berbahaya atau organisme yang dapat menyebabkan keracunan atau menimbulkan penyakit. Makanan yang sehat dan aman merupakan factor penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu kualitas dan keamanan pangan baik secara biologi, kimia maupun secara fisik harus selalu dipertahankan.
Saat ini masalah jaminan mutu dan keamanan pangan terus berkembang sesuai dengan tuntutan dan persyaratan konsumen serta dengan tingkat kehidupan dan kesejahteraan manusia. Keamanan pangan menjadi hak bagi konsumen, dan menjadi issue penting didalam perdagangan global, jaminan keamanan pangan merupakan syarat dalam memenangkan persaingan di pasar bebas.
Setiap unit usaha produk hewan WAJIB mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV ke Dinas Kabupaten / Kota yang membidanginya. Unit usaha produk hewan yang telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus diberikan NKV. Sehingga semua unit usaha produk hewan WAJIB memiliki Nomor Kontrol Veteriner sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Persoalan keamanan pangan menjadi dasar perlunya Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan, sehingga produk pangan dari produk hewan yang dihasilkan Halal, Aman, Utuh dan Sehat. Produk Hewan terdiri atas produk pangan asal hewan (PPAH) dan produk hewan non pangan (PHNP) yang keduanya berpotensi menularkan penyakit baik zoonosis maupun non zoonosis.
Apakah itu Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)????
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020 sebagai pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Yang dimaksud dengan Sertifkasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner.
Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 11 Tahun 2020, yang tertuang dalam Bab II Pasal 3 ayat 2 meliputi:
- Rumah potong hewan Ruminansia
- Rumah potong hewan ungags
- Rumah potong hewan babi
- Budidaya ungags petelur
- Budidaya ternak perah
- Usaha pengolahan daging
- Usaha pengolahan susu
- Usaha pengolahan telur
- Ritel
- Kios daging
- Gudang berpendingin
- Gudang kering
- Usaha penampungan susu
- Usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi
- Usaha penanganan atau pengolahan madu
- Usaha pencucian sarang burung wallet
- Usaha pengolahan produk pangan asal hewan
- Usaha pengolahan produk hewan non pangan dan usaha pengolahan sarang burung walet
Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan, sebagai bahan implementasi dan sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Kuningan pun mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 524/1605.13/DKPP pada bulan Juni 2021 yaitu tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Produk Hewan serta produk asal dan olahan produk hewan.
Tata cara dan persayaratan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)????
Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Propinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui Dinas Kabupaten dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Kabupaten mengeluarkan Rekomendasi pengajuan NKV ke tingkat provinsi selanjutnya Dinas Provinsi meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi untuk dilakukan Audit dan ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari Gubernur/kepala Dinas Provinsi.
Perlu dijelaskan bahwa pelaksanaan Audit sertifikasi NKV hanya dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang ditunjuk oleh Gubernur/Kepala Dinas Provinsi sedangkan tingkat Kabupaten tidak melakukan āaudit atau pra auditā, disini tingkat Kabupaten hanya memberikan pembinaan, pendampingan dan pemenuhan persyaratan serta mengeluarkan Rekomendasi sebagai salah satu syarat pengajuan NKV.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Administrasi NKV :
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
- Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota
- Perjanjian Pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan Teknis NKV yaitu sarana dan prasarana memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan; mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan; dan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang hygiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, untuk menjamin mutu, keamanan pangan serta kenyamanan dalam berusaha diharapkan para pelaku usaha atau unit usaha segera mengajukan permohonan sertifikasi NKV, dengan tujuan :
- Untuk memastikan bahwa unit usaha pangan asal hewan telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik,
- Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan dan
- Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
- Menjamikn keamanan dan kenyamanan dalam berusaha.
āUntuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) agar terwujud kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.
āPelaksanaan Sertifikasi NKV sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakatā
Sertifikat NKV ini sangat memiliki arti penting bagi semua pihak, bagi unit usaha tentu saja sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan layak untuk di konsumsi karena memenuhi aspek higiene dan sanitasi, sedangkan bagi konsumen akan tercipta ketentraman bathin dalam mengkonsumsi pangan asal hewan dan bagi pemerintah dapat memudahkan dalam pembinaan, surveilans dan merupakan sarana penelusuran/tracebility sumber produk yang efektif dalam rantai kemanan pangan, sehingga tercipta suatu kondisi keamanan pangan yang baik. Untuk itu diharapkan kepada unit usaha pangan asal hewan di kabupaten Kuningan agar dapat segera memperbaiki tata kelola unit usahanya sesuai dengan kaidah higiene dan sanitasi, sehingga dapat memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Penulis : Yudi Rickriyanto, SE
(Sub Koordinator Pengembangan Sumberdaya dan Tekhnologi (PSDT) Peternakan – Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan)
Untuk informasi yang ntuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Kuningan.*)