Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan!

KUNINGAN (MASS) – Mahasiwa Gunadarma asal Desa Parakan Maleber Mukhammad Balaguna Walungan, baru-baru ini menyoroti soal pengelolaan dana desa. Balaguna mengatakan, pengelolaan dana desa harus transparan.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“Tujuannya untuk memberikan acuan bagi Pemprov dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat desa, dan untuk memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal yang berskala, karena desa dibiayai oleh dana desa,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Balaguna mengutip, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, ujarnya lagi, dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa disebutkan:(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Masih kutipan dari pasal yang sama, poin (2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam paparan panjangnya, dirinya kembali mengutip poin selanjutnya (3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Lalu  (4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Kembali mengutip soal transparansi pengelolaan Dana Desa, Balaguna mengatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disebutkan di Pasal 3 bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

b. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;

c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;

e. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;

f. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

g. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.

h. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

i. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu pasal 4 nya, menjelaskan (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Balaguna tidak ujug-ujug membahas soal transparansi, dirinya merasa, di desanya saat ini DParakan Kecamatan Maleber, pengelolaan dana desanya tidak dirasanya transparan. Desa yang dua tahun dipimpin M Tohir ini, dianggap Balaguna tidak terbuka.

“Sejak dilantik tahun 2019 lalu hingga kini, pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan dikelola tak transparan,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi korupsi jika tidak transparan. Disinilah peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Kaarenanya, terkait dana desa, harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

“Tapi selama 2 (dua) tahun lebih ini, sepertinya tak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban,” singgungnya.

Balaguna, mengatakan, hal-hal seperti ini harus jadi perhatian DPMD untuk jadi bahan pertimbangan untuk mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement