Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret penyadapan pohon pinus.

Netizen Mass

“Penegak Hukum Harus Segera Bertindak agar Permasalahan Penyadapan Getah Pinus Illegal di Kawasan Konservasi Segera Tuntas…”

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi dinamika kasus penyadapan pinus illegal di Taman Nasional Gunung Ciremai. Bahwa dalam ilmu hukum ada asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dapat diartikan bahwa kalau bicara tentang Kawasan Pelestarian Alam atau Hutan Konservasi maka regulasi yang digunakan adalah regulasi secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka sudah tepat apabila menerapkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi   (1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. (2) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam;

Sanksi hukum diatur dalam Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada huruf e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

Karena fungsi Kawasan Pelestarian Alam sudah ditegaskan dalam Pasal 1 berbunyi Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jadi Taman Nasional Gunung Ciremai adalah Kawasan Perlindungan Sumberdaya Alam bukan Kawasan Produksi.

Bahwa kegiatan penyadapan getah pinus merupakan kegiatan yang merusak batang pohon pinus dengan dicoak untuk mengeluarkan getahnya, padahal fungsi Taman Nasioanl Gunung Ciremai sesuai pasal 1 adalah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Maka apabila penyadapan getah pinus di Taman Nasioan Gunung Ciremai tidak sesuai dengan regulasi yang ada, apabila mau melakukan kegiatan penyadapan getah pinus negara sudah memberikan jalan keluar yaitu di Gunung Tilu sebagai Hutan Produksi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa dalam regulasi yang bersifat umum yang mengatur hutan ada dalam Undang-Undang No.41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 50 berbunyi  pada ayat (2) Setiap orang dilarang: c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;

Bahwa sanksi hukumnya dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja yang berbunyi  pada ayat (6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pada ayat (7) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa sanksi hukum pada penyadap getah pinus illegal sudah diatur tegas dalam beberapa aturan yaitu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Bahwa kita harapkan penegak hukum harus segera bertindak agar permasalahan penyadapan getah pinus illegal di Kawasan Konservasi segera tuntas dan warga sekitar sekitar Gunung Ciremai segera kembali focus untuk mengelola objek wisata dan dapat melakukan kegiatan yang mendatangkan nilai ekonomi tanpa merusak pohon pinus seperti budidaya madu atau menanam pohon kelor sebagai bahan obat dan kecantikan. Kepada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dan Kementerian Kehutanan segera melakukan bantuan keuangan untuk pemberdayaan masyarakat dengan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dipungut dari masyarakat serta kepada Pemerintah Daerah Kuningan untuk segera melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui program-program perberdayaan masyarakat yang dapat bekerjasama dengan perusahaan dan pergururan tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H.

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dalam klarifikasi soal Jumatan di Musala Ar Rahmat Pendopo Kuningan, nampak hadir Kepala Kementerian Agama H Ahmad Handiman Romdony, yang dipinta...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di dunia perkuliahan kita tidak asing dengan yang namanya beasiswa, beasiswa sendiri adalah program bantuan biaya pendidikan untuk pelajar maupun mahasiswa...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Rumah Yatim Himmatul Ummah kembali menghadirkan program rutin tahunan Kado Lebaran untuk Yatim & Dhuafa. Program ini diinisaisi lagi untuk menebar...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Menekan potensi adanya mafia tanah, kini warga bisa melihat langsung kondisi bidang tanah masing-masing apakah sudah tersertifikat atau masih dalam proses...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Human Initiative Indonesia mengirimkan tiga dai dalam program Safari Dakwah Internasional Ramadhan 1447 H/2026 M ke sejumlah negara di Eropa dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan bukan hanya tentang sistem, pendidikan tidak hanya dilihat dari angka-angka nilai, tapi pendidikan yang sebenarnya adalah proses dalam mengembangkan potensi...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Tim kebanggaan warga Kuningan Pesik Kuningan, terus mematangkan persiapan menghadapi Liga 4 Nasional. Dalam wawancara kuninganmass.com, Head Coach Pesik Dian Okta...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pelaku pembobolan toko di wilayah Kabupaten Kuningan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan mengundang para tokoh agama, termasuk ormas dan DKM Ar Rahmat Pendopo Kuningan, untuk melakukan klarifikasi...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Di bulan yang penuh berkah ini, PT AS Putra kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk “AS Putra Berbagi”. Program ini berupa pembagian...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus bergulir. Sejumlah kepala desa bersama Kelompok Tani Hutan (KTH)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah warga nampak tumplek di pasar murah yang diselenggarakan Pemkab Kuningan bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) Spesial Ramadan DIRAHMATI (Diskon Ramadan...

Hukum

BANDUNG (MASS) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sudah menjadi tradisi setiap ramadhan dibeberapa titik ruas jalan di Kuningan sering mengalami kepadatan arus, terutama di sekitar Simpang 4 Sidapurna...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Pembelajaran Gelombang 2. Kegiatan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang buka puasa, umat islam termasuk masyarakat di Kuningan kini biasa berburu makanan atau dalam istilah kekinian War Takjil dan Sahur....

Pendidikan

JAKARTA (MASS) – Peluang emas untuk melanjutkan pendidikan jenjang S1/D4 di dalam maupun luar negeri kini terbuka bagi siswa berprestasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, menggelar musyawarah terbuka usai pelaksanaan shalat tarawih, Selasa (24/2/2026) malam, di Aula Bale Desa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan Ramadhan, kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat signifikan sehingga membuat harga pangan juga berpotensi terus naik. Untuk menstabilkan itu, Pemkab Kuningan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan di Kabupaten Kuningan dipastikan tetap berjalan dengan menu kering untuk penerima manfaat di...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya menggelar diskusi publik dengan tema-tema yang aktual, komunitas Waroeng Rakyat menggelar hal berbeda di bulan Ramadhan. Tepatnya pada Senin...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si memastikan  memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning, Nandar menyebut kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Silverius Oscar Unggul,  ke kawasan Taman Nasional Gunung...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Amankan posisi puncak, Persib Bandung kembali berhasil meraih tiga poin penting setelah mengalahkan Persita Tangerang dalam lanjutan BRI Super League pekan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Polemik pelaksanaan Jumatan di Musala Ar-Rahmat Pendopo Kuningan, terus bergulir. Semula ditegur Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan dijawab oleh pihak...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Saat ini, rata-rata lama sekolah warga Kabupaten Kuningan hanya 7-8 tahun. Bisa dibilang, jika dirata-rata hanya lulusan SLTP. Hal itulah yang...