Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret penyadapan pohon pinus.

Netizen Mass

“Penegak Hukum Harus Segera Bertindak agar Permasalahan Penyadapan Getah Pinus Illegal di Kawasan Konservasi Segera Tuntas…”

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi dinamika kasus penyadapan pinus illegal di Taman Nasional Gunung Ciremai. Bahwa dalam ilmu hukum ada asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dapat diartikan bahwa kalau bicara tentang Kawasan Pelestarian Alam atau Hutan Konservasi maka regulasi yang digunakan adalah regulasi secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka sudah tepat apabila menerapkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi   (1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. (2) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam;

Sanksi hukum diatur dalam Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada huruf e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

Karena fungsi Kawasan Pelestarian Alam sudah ditegaskan dalam Pasal 1 berbunyi Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jadi Taman Nasional Gunung Ciremai adalah Kawasan Perlindungan Sumberdaya Alam bukan Kawasan Produksi.

Bahwa kegiatan penyadapan getah pinus merupakan kegiatan yang merusak batang pohon pinus dengan dicoak untuk mengeluarkan getahnya, padahal fungsi Taman Nasioanl Gunung Ciremai sesuai pasal 1 adalah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Maka apabila penyadapan getah pinus di Taman Nasioan Gunung Ciremai tidak sesuai dengan regulasi yang ada, apabila mau melakukan kegiatan penyadapan getah pinus negara sudah memberikan jalan keluar yaitu di Gunung Tilu sebagai Hutan Produksi.

Bahwa dalam regulasi yang bersifat umum yang mengatur hutan ada dalam Undang-Undang No.41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 50 berbunyi  pada ayat (2) Setiap orang dilarang: c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;

Bahwa sanksi hukumnya dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja yang berbunyi  pada ayat (6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pada ayat (7) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa sanksi hukum pada penyadap getah pinus illegal sudah diatur tegas dalam beberapa aturan yaitu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Bahwa kita harapkan penegak hukum harus segera bertindak agar permasalahan penyadapan getah pinus illegal di Kawasan Konservasi segera tuntas dan warga sekitar sekitar Gunung Ciremai segera kembali focus untuk mengelola objek wisata dan dapat melakukan kegiatan yang mendatangkan nilai ekonomi tanpa merusak pohon pinus seperti budidaya madu atau menanam pohon kelor sebagai bahan obat dan kecantikan. Kepada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dan Kementerian Kehutanan segera melakukan bantuan keuangan untuk pemberdayaan masyarakat dengan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dipungut dari masyarakat serta kepada Pemerintah Daerah Kuningan untuk segera melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui program-program perberdayaan masyarakat yang dapat bekerjasama dengan perusahaan dan pergururan tinggi.

Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H.

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

CIREBON (MASS) – Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1447 H, PLN UPT Cirebon bersama YBM PLN menyelenggarakan kegiatan “Berbagi Berkah Ramadhan” berupa santunan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung SIP MSc MSi melarang prajurit yang menjalani cuti Lebaran untuk menggunakan kendaraan dinas, khususnya...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadan kembali dijadikan momentum komunitas XTC Jawara Kuningan untuk menebar kebaikan. Menunjukkan komitmen peduli sesama, XTC Jawara Kuningan kembali...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Kuningan (Uniku) saat ini tengah menyelenggarakan seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tingkat universitas tahun 2026. Sisa 10 mahasiswa yang diseleksi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MAS) – Kabupaten Kuningan semakin mengukuhkan jati dirinya sebagai benteng budaya sekaligus pusat edukasi dengan akan hadirnya Tugu Angklung. Pembangunan ikon baru ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan buka puasa bersama masyarakat Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung. Kegiatan berlangsung di Koperasi Merah Putih, Senin (16/3/2026)....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Hari Raya Idul Fitri 1.447 H tinggal menghitung jari. Jika tidak berubah, tinggal 4 hari lagi menuju momen Lebaran. Dan seperti...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, harga buah-buahan di Pasar Ciawigebang mengalami lonjakan signifikan. Salah satunya adalah buah apel Fuji yang tercatat naik dari Rp...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Musyawarah daerah luar biasa Forum Taman Baca Masyarakat (TBM) Kabupaten Kuningan dilaksanakan secara online pada Minggu (15/3/2026), menghasilkan ketua baru yaitu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, memuji manajemen baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati. Hal itu disampaikan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi (IKA SPENSANGI) menggelar kegiatan sosial berupa santunan bagi anak yatim serta pembagian takjil gratis di...

Nasional

SAMARINDA (MASS) – Malam ini, Minggu (15/3/2026) akan digelar laga tunda antara pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung, melawan tim posisi ketiga, Borneo FC...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Linggajati menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan peresmian...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gema Ramadan Feast 6.0 resmi ditutup pada Sabtu (14/3/2026), dengan acara buka bersama dan pembagian hadiah kepada para peserta. Kegiatan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalur menuju Kuningan, khususnya Jalan Raya Gronggong Beber menuju Sampora Kuningan, terpantau ramai dan padat pada Sabtu (14/3/2026) kemarin. Kepadatan ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – H-6 menjelang Ramadan, pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi Kuningan dipenuhi masyarakat yang berbelanja kebutuhan lebaran pada Sabtu (14/3/2026). Arus lalu lintas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden pencurian dengan pemberatan terjadj di Toko Sembako dan Pangkalan Gas H Muhyidin Jaya Dusun Pahing, Rt 003 Rw 001, Desa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – BEM FFKS berkolaborasi dengan ORMAWA FFKS Universitas Muhammadiyah Kuningan baru saja sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial bertajuk “Berkah Ramadhan”, Jumat (13/3/2026)...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kuningan bersama civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kuningan menggelar I’tikaf Ramadan 1447 Hijriah dengan tema “Islam dan Kesadaran Ekoteologi...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada Kamis (12/3/2026) kemarin, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda menggelar Silaturahmi Ulama dan Umaro dalam agenda Dialog...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya yang disubsidi itu BBM, kini belanja di pasar pun dapat subsidi. Tentu tidak semuanya, ini hanya program daei Pemerintah Kabupaten...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menyediakan akses pemantauan lalu lintas secara daring melalui CCTV. Akses itu bisa...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan menyelenggarakan aksi sosial berupa pembagian takjil gratis yang dilanjutkan dengan agenda Buka...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Jalan yang baru saja ditambal aspal hotmix di depan SD Negeri 2 Cibingbin viral di media sosial setelah terlihat terkelupas. Video...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan lebih dari 100 ton bahan pangan murah kepada masyarakat selama pelaksanaan...