Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret penyadapan pohon pinus.

Netizen Mass

“Penegak Hukum Harus Segera Bertindak agar Permasalahan Penyadapan Getah Pinus Illegal di Kawasan Konservasi Segera Tuntas…”

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi dinamika kasus penyadapan pinus illegal di Taman Nasional Gunung Ciremai. Bahwa dalam ilmu hukum ada asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dapat diartikan bahwa kalau bicara tentang Kawasan Pelestarian Alam atau Hutan Konservasi maka regulasi yang digunakan adalah regulasi secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka sudah tepat apabila menerapkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi   (1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. (2) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam;

Sanksi hukum diatur dalam Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada huruf e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

Karena fungsi Kawasan Pelestarian Alam sudah ditegaskan dalam Pasal 1 berbunyi Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jadi Taman Nasional Gunung Ciremai adalah Kawasan Perlindungan Sumberdaya Alam bukan Kawasan Produksi.

Bahwa kegiatan penyadapan getah pinus merupakan kegiatan yang merusak batang pohon pinus dengan dicoak untuk mengeluarkan getahnya, padahal fungsi Taman Nasioanl Gunung Ciremai sesuai pasal 1 adalah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Maka apabila penyadapan getah pinus di Taman Nasioan Gunung Ciremai tidak sesuai dengan regulasi yang ada, apabila mau melakukan kegiatan penyadapan getah pinus negara sudah memberikan jalan keluar yaitu di Gunung Tilu sebagai Hutan Produksi.

Bahwa dalam regulasi yang bersifat umum yang mengatur hutan ada dalam Undang-Undang No.41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 50 berbunyi  pada ayat (2) Setiap orang dilarang: c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;

Bahwa sanksi hukumnya dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja yang berbunyi  pada ayat (6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pada ayat (7) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa sanksi hukum pada penyadap getah pinus illegal sudah diatur tegas dalam beberapa aturan yaitu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Bahwa kita harapkan penegak hukum harus segera bertindak agar permasalahan penyadapan getah pinus illegal di Kawasan Konservasi segera tuntas dan warga sekitar sekitar Gunung Ciremai segera kembali focus untuk mengelola objek wisata dan dapat melakukan kegiatan yang mendatangkan nilai ekonomi tanpa merusak pohon pinus seperti budidaya madu atau menanam pohon kelor sebagai bahan obat dan kecantikan. Kepada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dan Kementerian Kehutanan segera melakukan bantuan keuangan untuk pemberdayaan masyarakat dengan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dipungut dari masyarakat serta kepada Pemerintah Daerah Kuningan untuk segera melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui program-program perberdayaan masyarakat yang dapat bekerjasama dengan perusahaan dan pergururan tinggi.

Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H.

Advertisement

Berita Terbaru

Trending

You May Also Like

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda AU) Bank Perekonomian Rakyat Kuningan atau yang lebih dikenal Bank...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Kabupaten Kuningan juga segera diberlakukan oleh Pemerintah Daerah, mulai pekan ini di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, menegaskan bahwa LHP BPK RI dengan rekomendasi TGR, tak ada...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Aktivis masyarakat yang juga Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana menyoroti dugaan pembangkangan DPD PKS Kuningan, terhadap keputusan resminya sendiri....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (6/4/2026) siang tadi, Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) U Kusmana, Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Gedung Kesenian Raksawacana yang berada di pusat Kota Kuningan dinilai memprihatinkan dan membutuhkan revitalisasi menyeluruh. Hal itu disampaikan Ketua Teater...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa sederhana berubah menjadi situasi darurat ketika sebuah cincin titanium yang tak kunjung lepas justru mengancam kesehatan jari seorang pelajar asal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusman S Sos M Si, Senin (6/4/2026) pagi ini....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kebakaran melanda peternakan milik salah satu orang terkaya di Kuniongan, H Dudung, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.125 Kelurahan Winduhaji,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Setelah lewat momen Lebaran, harga-harga bahan pokok alias sembako di pasaran terpantau mulai mengalami penurunan kembali. Seperti yang terpotret pada hari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Liburan Ramadhan dan Idul Fitri telah selesai. Para santri kembali ke pondok untuk mengikuti proses pendidikan dan pembinaan. Pun, dengan Pondok...

Nasional

SOLO (MASS) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Gibran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jawa Barat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Persiapan matang terus dilakukan oleh Pesik Kuningan menjelang bergulirnya kompetisi Liga 4 Seri Nasional pada akhir bulan April ini. Sebagai bagian...

Headline

KUNINGAN (MASS) – BPBD Kuningan bersama aparat desa dan masyarakat melakukan pembersihan material longsor yang menimpa tembok rumah dan halaman warga di Dusun Karang...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Farmasi Kesehatan dan Sains UM kuningan (PK IMM FFKS) baru saja menyelenggarakan Musyawarah Komisariat (Musykom)...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Gedung Sjahrir direncanakan akan segera dilakukan revitalisasi. Janji itu disampaikan langsung Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, saat berkunjung ke Kabupaten Kuningan,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pasca viralnya luapan air di Jalan Raya Sindangagung – Kertayasa Kecamatan Sindangagung, pihak Kecamatan bersama Pemdes Kertayasa dan warga sekitar segera...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pasca sholat Jumat di Masjid As-Safiri, Dusun Parenca Kulon, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagun, ratusan nasi kotak dibagikan, Jumat (3/4/2026). Jamaah yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menjelaskan alasan kenapa pegawai P3K yang ikut seleksi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), pada...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Wajah baru kepemimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dituntut untuk lebih punya nyali, alias lebih berani. Tuntutan itu salah satunya datang dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di kawasan Linggamekar, Kecamatan Cilimus, tepatnya di sekitar lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cisabuk pada Rabu (1/4/2026). Peristiwa...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Teras Pendopo Kabupaten Kuningan pada Rabu malam (1/4/2026). Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar acara serah terima...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Warung kopi di Jalan Raya Syeh Manglayang, Desa Kadugede, mendadak berubah tegang pada Kamis malam (2/4/2026). Sang pemilik warung, Gilbert (45)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, berpolemik karena menganggap tak akomodir calon...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan Halal Bihalal yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kramatmulya di Aula Bale Desa Cikaso, Kamis (2/4/2026), tidak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mengganti rugi penggunaan anggaran tahun 2024-2025,...