Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Pendaftraan CPNS dan P3K Dimulai, Total Ada 2.885 Formasi

KUNINGAN (MASS)- Bagi warga Kuningan dan juga para honer yang menanti pengumuman CPNS dan P3K, Pemkab Kuningan mulai membuka pendaftaran yang dimulai tanggal 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

Tahun 2021 ini formasi yang dibutuhkan untuk CPNS adalah 427 orang dengan  rincian tenaga kesehatan 240 orang dan 187 tenaga teknis.

https://bkpsdm.kuningankab.go.id/informasi/berita/buku-petunjuk-pendaftaran-pppk-format-surat-lamaran-dan-surat-pernyataan-pribadi-

dihttps://bkpsdm.kuningankab.go.id/informasi/berita/pengumuman-seleksi-penerimaan-cpns-dan-pppk-di-lingkungan-pemerintah-kabupatenSementara untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)   sebanyak 2.458. Adapun rinciannya adalah 2.387 guru dan 71 tenaga kesehatan.

https://bkpsdm.kuningankab.go.id/informasi/berita/buku-petunjuk-pendaftaran-pppk-format-surat-lamaran-dan-surat-pernyataan-pribadi-di

Untuk lebih jelasnya informasi itu bisa dilihat secara online di  http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id..(agus)

BUPATI KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT PENGUMUMAN NOMOR : 813/ 1602 /BKPSDM/2021 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi RI Nomor 513 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 871/KPTS.319-BKPSDM/2021 Tanggal 28 Juni 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan

sebagai berikut:

I.FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:

Jumlah Alokasi formasi sebanyak dengan rincian:

A.Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 427 (empat ratus dua puluh tujuh) dengan rincian sebagai berikut :

1.Tenaga Kesehatan: 240

2.Tenaga Teknis : 187

B.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.458 (dua ribu empat ratus lima puluh delapan) dengan rincian sebagai berikut :

1.Guru :2.387

2.Tenaga Kesehatan: 71

Rincian formasi jabatan dan unit lerja penempatan sebagnimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat secara online di website http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.

II.PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI ASN (CPNS, PPPK GURU, PPPK NON GURU)

1.Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3.Tidak pernah diberhentikan dergan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara NasionalIndanesia, anggnta Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perayaratan Jabatan yang dilamar.

III.PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PEGAWAI ASN

1.Calon Pegawal Negeri Sipil

a.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahunpada saat melamar;

b.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

1.)Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandıri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2).pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah dinetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3).Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Bedan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/LembagacAkreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saatckelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditani yang berlaku sebelumnya; dan

d.Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

1.STR dikeluarkan oleh isntansi yang berwenang

2.STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

3.STR diunggah pada SCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.

e.Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birekrasi  Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di website http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.

f.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh Iima):

g.Lulusan pendidikan D-IV (Diplome IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya.Kecuali pada kualifikkasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring.

Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

H.Untuk pelamar jabatan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja dan Jabatan Terampil Pamong Praja wajib melampirkan :

1)Surat Kesehatan dari Dokter Pemerintah atau Dokter yang bekerja di Instansi Pemerintah yang memuat tentang kesehatan fisik dan keterangan tambahan terkait Tinggi Badan Minimal 160 cm untuk Laki-laki dan 155 cm untuk Perempuan.

2)Surat Keterangan Bebas Buta Warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah atau Dokter yang bekerja di Instansi Pemerintah.

i.Untuk pelamar jabatan Pengelola Pengadaan Ahli Pertama Barang/Jasa wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan jasa  Tingkat Dasar yang diterbitkan olen Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

j.Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas

1)Surat Kesehatan dari Dokter Pemerintah atau Dokter yang bekerja di Instansi Pemerintah yang memuat tentang kesehatan fisik dan keterangan tambahan terkait Tinggi Badan Minimal 160 cm untuk

2).Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

2.Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru

a,Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

b.Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

1)THK-II;

2)Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

3)Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

4)Lulusan PPG.

c.Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)USia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (limapuluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan

2)Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

d.Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

e. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmanit olahragat dan kesehatan Ahli Pertama.

f.Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

g.Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukansecara nasional oleh Kementerian Pendidikant Kebudayaant Risett dan Teknologi.

Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

a.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

b.Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

d.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahliantertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan sertifikasi keahlian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tertentu Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 981 Tahun 2021 yang dapat dilihat di website http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.

e.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)t dengan persyaratan nilai minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

f.Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemulat terampil clan ahli pertama;

g.Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

1)Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan

2)Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

h.Masa hubungan perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan ditetapkan maksimal 5 (lima) tahun sesuai dengan usia pelamar.

TV. TATA CARA PENDAFTARAN

1.Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/, http://bkpsdm.kuningankab- http://kuningankab.go rid

Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada

halaman https://sscasn.bkn.go.id/ yang akan diumumkan di website

http://kuningankab.go.id dan http;//bkpsdm.kuningankab.go.id.

V.DOKUMEN UNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukanrekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2.Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kuningan Cq. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemkab. Kuninqan TA 2021 , diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada website http://bkpsdm.kuningankab.go- id);

3.Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a.Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S. 1 dan profesi

b.Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S. 1, Profesi, dan Spesialis

c.Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/WĂĄkil Dekan.

4.Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a.Pendidikan Profesi melampirkan Transkrip Nilai S. 1 dan profesi

b,Pendidikan Dokter Spesialis : Transkrip Nilai ST 1, Profesi, Spesialis.

5.STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya

6.Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.

7.Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerjĂĄ) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.

VI. MASA SANGGAHAN

1.Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan https;//sscasn.bkn.go.id/.

2.Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3.Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggĂĄhan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,

4.Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengejuan sanggah.

VII. TAHAPAN PELAKSANAAN

1.Tempat

Tempat pelaksanaan Seleksi CPNS, PPPK Non Guru dan Guru akan

Advertisement. Scroll to continue reading.

diumumkan kemudian.

2.Jadwal Seleksi CPNS, PPPK Non Guru dan Guru

No TAHAPAN Tanggal

1.Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni-14 Juli 2021

2.Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni-14 Juli 2021

3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28-29 Juli

4.Masa sanggah 30 Juli-1 Agutus 2021

5.Jawa Sanggah  30 Juli-1 Agustus 2021

6.Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus

7.Pelaksanaan SKD 25 Agustus-4 Desember 2021

8.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Setelah Pelaksanaan  SKD Selesai dimasing-masing titik

9.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Agustus –Desember 2021 (jadwal Detail akan disampaikan lebih lanjut oleh kemendikbud)

10.Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober 2021

11.Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober-1 November 2021

12.Pelaksanaan SKB 8-29 November 2021

13.Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Guru 15-17 Desember 2021

14.Pengumuman Kelulusan 18-19 Desember 2021

15.Masaa sanggah 20-22 Desember 2021

16.Jawab Sanggah 20-29 Desember 2021

17.Pengumuman Pasca Sanggah 30-31 Desember 2021

Advertisement. Scroll to continue reading.

18.Pengisian DRH 1-18 Januari 2022

19.Usul NIP/NI PPPK 19 Januari-18 Fenruari 2022

VIII.DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 mengacu pada:

1.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

4.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 Tentang Persyaratan STR Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

5.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratant Sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud, Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021.

IX.LAIN-LAIN

I.Seluruh tanapan pelaksanaanyenerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

2.Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukant akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;

3.Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahutl 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;

4.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang ataudalam bentuk lain;

5.Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawan untuk mempermudah  penerimaan CPNS.

6.Dalam hal peserta seleksi  dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi  dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai, maka akan dibatalkan  status kepegawaiannya:

7.Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi  yang ada di wibsite  http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-sewaktu maka yang dipakai adalah informasi terakir.

8.PanitiA Penerimaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Taitun 2021 membuka helpdesk melalui email pengadaanbkpsdmkab.kuningan.

9.Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai ASN di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 disampaikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

melalui:

a.Instagram

b.TWitter

c.Youtube channe bkpsdm kuningan

Panitia tidak membuka layanan melalui telepon. whatsapp, telegram Atau media Iainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Panitia,

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kuningan hingga kini belum usai. Kabarnya, masih dalam tahap proses pemanggilan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Lembaga Pembinaan Pemuda dan Remaja Masjid (LPPRM) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menggelar Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas). Kegiatan tersebut...

Government

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kuningan yang terdiri dari gabungan Gamas, Persis,  FPI, APIK, Barak, Gibas, LMPI, Porwaku dan Porakap, melakukan audiensi....

Education

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru ngaji di Kuningan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kejadian tersebut menyusul kasus serupa...

Religious

KRAMATMULYA (MASS)  Cahaya keimanan membara di Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, saat ratusan jamaah berkumpul dalam kebersamaan penuh hikmah. Suara sholawat menggema, menembus malam yang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah kamu penasaran siapa saja anggota komisi yang berperan dalam DPRD Kabupaten Kuningan untuk periode 2024-2029? Yuk, kita intip lebih dekat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan tengah menghadapi tantangan besar akibat intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Curah hujan yang deras telah memicu...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah Anda merasa bosan dengan menu masakan sehari-hari? Atau bingung memikirkan menu apa yang bisa disajikan untuk keluarga hari ini? Tenang,...

Headline

MALEBER (MASS) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Maleber pada Minggu sore (26/1/2025) menyebabkan longsor di Dusun Seklok, Desa Cipakem, Kabupaten Kuningan. Material...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malam yang tenang di Desa Manislor berubah menjadi perhatian warga setelah sebuah mobil Daihatsu Xenia terguling di bahu jalan pintu masuk...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pondok Pesantren Riyadul Huda di Winduhaji menjadi saksi pertemuan penting Gawagis Kuningan yang bertujuan memperkuat silaturahmi antar anggota. Pertemuan itu membahas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya mempererat silaturahmi sekaligus mengenalkan olahraga catur kepada masyarakat, turnamen catur digelar di Kedai Kembar pada Minggu (26/1/2025). Kegiatan itu...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Kuningan pada Jumat (24/1/2025) mengakibatkan tanah longsor di Perumahan Alam Asri, Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang kakek bernama H. Harun Rasid (60) berhasil diselamatkan setelah terjatuh ke dalam sumur sedalam 9 meter di Desa Bojong, Kecamatan...

Headline

KADUGEDE (MASS) – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Kuningan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Air Kuningan Milik Siapa!. Kegiatan tersebut dilangsungkan di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi momen paling penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpin nasional yang baru. Pilpres ini telah berlangsung...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan, yang dikenal dengan keindahan alamnya, menghadapi tantangan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial yang kian terasa. Hal...

Headline

KUNINGAN (MASS)– Tanah longsor yang terjadi di Dusun Purwasari, Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (18/1/2025) terus menjadi perhatian serius. Berdasarkan laporan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah Anda membayangkan betapa beratnya tanggung jawab seorang pemimpin? Dalam Islam, jabatan bukanlah sekadar titel, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan...

Headline

HANTARA (MASS) – Hujan deras yang biasa dinikmati warga Dusun Ciporang berubah menjadi mimpi buruk. Tebing curam di sepanjang jalan penghubung menuju Dusun Harjamukti...

Headline

LEBAKWANGI (MASS) – Longsor terjadi kembali di Kabupaten Kuningan, kali ini di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pada Kamis (23/1/2025) pukul 17.00 WIB....

Headline

HANTARA (MASS) – Tanah longsor melanda Desa Citapen, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, pada Kamis (23/1/2025) pukul 18.00 WIB. Bencana tersebut terjadi setelah hujan dengan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah aksi yang tidak pantas kembali mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan. Dalam sebuah video pendek yang kini...

Education

JAKARTA (MASS) – Bagaimana rasanya jika bulan Ramadan kali ini bisa menjadi momen istimewa bagi pelajar, tidak hanya untuk memperdalam ilmu agama, tetapi juga...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Di tengah situasi krisis ekonomi di Kabupaten Kuningan, sejumlah pejabat daerah justru menuai kontroversi karena asyik menikmati hiburan dengan acara saweran....

Headline

JAKARTA (MASS) – Tahukah kamu? Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan kado spesial bagi masyarakat yang berulang tahun. Dilansir dari saluran...

Government

JAKARTA (MASS) – Tahukah kamu? Usia pensiun di Indonesia kini bertambah menjadi 59 tahun loh. Melalui saluran resmi WhatsApp yang diakses pada Selasa, (21/1/2025),...

Economics

JAKARTA (MASS) – Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana perkembangan nilai tukar Rupiah dan stabilitas perekonomian Indonesia di tengah tantangan global? Kali ini, Bank Indonesia melalui...

Business

KUNINGAN (MASS) – Toko bahan bangunan kenamaan, RKM, kini hadir di Kabupaten Kuningan tepatnya di Jalan Siliwangi Blok Cilame No.73, Cirendang, Kecamatan Kuningan. Ritel...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Di balik ketenangan Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, hujan deras pada Minggu, (12/1/2025), menyisakan ancaman yang tak terlihat sebelumnya. Saluran drainase yang...

Advertisement