KUNINGAN (MASS) – Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan cita-cita mulia bangsa Indonesia. Guna mewujudkan cita-cita tersebut, maka diselenggarakanlah pendidikan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia melalui sekolah yang menjadi tumpuan utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga peradaban bangsa kedepan. Oleh karena itu, sekolah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia yang kelak akan menentukan nasib masa depan dan peradaban bangsa Indonesia.
Tahun 2017, Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah medeklarasikan sebagai ‘Kabupaten Pendidikan’. Menjadi sebuah harapan besar dan cita-cita pendidikan yang terintegrasi, dinamis dan berkarakter akan segera terwujud pasca deklarasi kabupaten pendidikan di kabupaten paling timur Provinsi Jawa Barat ini. Untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten pendidikan, tentu harus memperhatikan terkait kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada peserta didik yang harus dipenuhi dan diselsaikan.
Fakta yang ditemukan di lapangan, dalam pelaksanaan dan pelayanan pendidikan di Kabupaten Kuningan masih banyaknya penahanan ijazah oleh sekolah kepada peserta didik SMA/SMK sederajat yang telah lulus di tahun 2019 ataupun angkatan-angkatan sebelumnya. Banyaknya ijazah yang tertahan tidak hanya dari sekolah swasta, tapi juga dari sekolah negeri.
Kasus penahanan ijazah sebagian besar karena masalah perkonomian serta administrasi yang belum terpenuhi oleh siswa atau orangtua/wali dan rata-rata siswa yang tertahan ijazahnya berasal dari golongan ekonomi lemah. Sedangkan, ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Hal ini sesuai dengan UUD 45 Pasal 31 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, serta Permen pasal 21 ayat 1 peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
Penahanan ijazah tidak dibenarkan dan melanggar hukum pendidikan sebagaimana yang telah diatur. Bukan hanya saja mekanggar hukum, tetapi juga akan berdampak besar bagi keberlangsungan masa depan peserta didik dalam hal terhambatnya mencari pekerjaan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kasus penahan ijazah akibat permasalahan ekonomi harusnya tidak terjadi. Peran serta Disdikbud Kabupaten Kuningan sebagai eksekutor pendidikan dinilai harus segera mencari solusi terkait permaslahan tersebut. Sehingga terciptanya pelaksaan dan pelayanan pendidikan di Kuningan yang baik, maka akan menghantarkan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten pendidikan.***
Penulis: M. Sugiono
Ketua DPC GMNI Kuningan