KUNINGAN (MASS) – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terlihat menyambangi kantor DPMD Kabupaten Kuningan mempertanyakan terkait jumlah pemilih pilkades. KIPP, yang diwakili oleh Divisi jaringan dan pemantauan, Ramdan Azis Husen, Cucun Muhamad Mansur, dan Azis Prawiguna sebagai serta bendahara Nurothul imaniah disambut baik oleh Kepala Bidang Pemdes, H. Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si.
KIPP, melalui Ajiz dalam kesempatan tersebut sempat mempertanyakan soal jumlah dan ketentuan pemilih dalam pelaksanaan plkades.
“Soal jumlah pemilih dan siapa saja yang boleh memilih di desa tersebut dalam pelaksanaan pilkades” ujarnya saat membuka diskusinya dengan pihak DPMD pada Rabu (29/10/2019).
Kabid Pemdes, Akhmad Faruk, menjelaskan bahwa syarat pemilih pada pilkades hampir mirip dengan pemilu biasa, yakni 17 tahun.
“Tapi, dalam syaratnya disebutkan bahwa minimal domisilinya sudah 6 bulan,” ujarnya.
Faruk menerangkan, syarat domisili 6 bulan adalah cara preventif mengurangi potensi kecurangan calon kades.
“Kalo tidak ditetapkan selama 6 bulan domisili kan bisa saja pas mau pemilihan, tinggal seminggu lagi, terus ada pindah besar-besaran karena ada saudara mau yang nyalon, kalo ditetapkan enam bulan mah kan ya mikir-mikir lagi yang mau pindah tuh,” paparnya.
Selain itu, Akhmad Faruk juga memberikan gambaran bahwa masyarakat bisa saja kehilangan hak suaranya karena perpindahan.
“Bisa saja, dia sudah pindah dari desa asalnya, tapi belum punya hak suara di desa yang baru karena belum 6 bulan domisili. Padahal desa, dua-duanya melakukan pilkades,” terangnya.
Dari pantauan kuninganmass.com, selain membahas jumlah pemilih, KIPP dan pihak DPMD juga membahas beberapa issu soal pilkades. Beberapa soal teknis pemilu, dan sosialisasi soal pilkades. (eki/trainee)