KUNINGAN (MASS) – Kalian pernah ingat terjadinya kisruh di dalam anggota DPR? Apakah pantas figur perwakilan aspirasi perasaan rakyat dijadikan pemimpin? Apakah mereka hanyalah orang-orang yang dapat dibeli oleh uang? Oleh karena itu mari kita tegaskan kepada diri kita agar pada pemilu tahun ini tak ada lagi manusia yang bisa dibeli dengan uang. Hancurkan Money Politic dan isu hoax karena kita bukan bangsa yang rendah. Kita sejatinya yaitu bangsa yang kuat.
Sebelum kita menjadi pemilih cerdas, kita telaah terlebih dahulu beberapa kategori/tipikal pemilih Indonesia dan dijadikan salah satu kajian dari para ahli politik. Pertama, memilih karena berdasarkan kesamaan golongan, suku, agama atau status social. Polling sama SARA sama rasa pemimpin yang mampu memahami konstituennya dominan karena memiliki kesamaan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dengan konstituen di wilayah ia memimpin sehingga banyak menarik minat warga dalam memilih.
Kedua, memilih berdasarkan kesamaan ideologi, visi dan pandangan serta pada afiliasi partai polotik. Kontestan/calon pemimpin yang didukung yaitu dari partai politik pilihannya, kepada dialah pilihan dijatuhkan. Tapi disamping itu tidak boleh saling menjatuhkan. Dalam sebuah Negara demokrasi seperti di Indonesia yang sangat majemuk, partai politik menjadi representasi dari berbagai golongan bahkan agama yang ada. Oleh sebab itu, sudah barang tentu akan sering terjadi perbedaan pendapat dalam memecahkan suatu persoalan misalnya dalam perkembangan politik Indonesia memang berjalan dinamis. Saat ini masyarakat harus memilih pintar dalam berafiliasi politik.
Ketiga, memilih karena pragmatisme politik. Seperti memilih karena hadiah, politik uang (money politic) dan kabar berita palsu (hoax). Politik uang sudah tidak diragukan lagi dalam memberikan pengaruh besar terhadap masyarakat Indonesia sehingga berdampak buruk dalam kualitas penentu pemilih pemimpin. Sesuai Pasal 87 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa orang yang terlibat dalam praktik politik uang sebagai pemberi atau penerima suap bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman penjara si pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak sekitar Rp 1 miliar.
Itu berlaku untuk pemberi dan penerima uang yang berbau politik dikenakan sanksi pidana yang sama. Politik uang/Money Politic dianggap berdosa karena telah membantu perbuatan haram dan ia pun harus dikenai hukum sesuai dengan kebijakan hakim.
Selain money politic, terpengaruh oleh berita hoax pun menjadi penghalang hilangnya jiwa pemilih cerdas sesuai Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun atau membayar denda Rp 1 miliar”.
Pemberitaan palsu atau yang sering disebut dengan hoax saat ini semakin merajalela. Banyak akun media social maupun situs yang mengatasnamakan media menyebarkan berita berbau konflik, isu negatif tidak benar, hingga perpecahan. Menurut catatan Dewan Pers di Indonesia setidaknya terdapat 43.000 situs yang mengklaim sebagai portal berita. Dan yang dapat terverifikasi hanya 300 situs.
Pemerintah pada saat ini sedang berupaya keras dalam memberantas media social yang mengandung pemberitaan hoax tersebut tercatat 800.000 situs telah diblokir diantaranya 90% situs yang berisi konten pornografi dan sisanya itu pemberitaan hoax dan fitnah.
Dampak yang terjadi tahun lalu yaitu menjelang 2014 marak berita hoax yang menyerang masing-masing kandidat. Ada capres yang disebut antek-antek zionis dan boneka kapitalis Amerika. Bahkan adapula capres yang dituduh melanggar HAM, pro teroris dan semacamnya. Sungguh berita tersebut tidak sesuai dengan faktanya. Ditahun 2018 ini kita harus memberantas berita hoax yang dapat menyebabkan perpecahan di dunia. Berhati-hatilah jangan sampai kita menjadi orang yang memasang niat yang tidak baik untuk merealisasikan niat kotor. Naudzubillah.
Kategori ke empat adalah kategori pemilih yang cerdas. lalu bagaimana caranya?
Pertama, jadilah pemilih yang rajin mencari informasi dan mempelajari program serta visi misi yang ditawarkan kepada masyarakat. Karena tidak semua yang disampaikan atau diijanjikan oleh seorang calon pemimpin sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau visi misi yang dilontarkan. Kedua, jadilah pemilih yang memilih pemimpin berdasarkan penilaian yang kuat tanpa tekanan tidak terpengaruh oleh SARA.
Ketiga, jadilah pemilih yang mampu menggali rekam jejak calon pemimpin. Harus mengetahui riwayat hidup, aktifitas di masyarakat latar belakang keluarga serta pendidikan. Jangan sampai kita terjebak dalam mahligai kondisi semu calon sebelum menentukan pilihan yang dijatuhkan kepada sang pemimpin.
Mari kita wujudkan gerakan memilih cerdas tanpa hoax dan money politik. Maju tidaknya suatu daerah atau bangsa tergantung pada pemimpinnya, oleh karena itu Jjdilah pemilih cerdas yang dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas agar bisa mengelola daerah dan bangsa dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. So Let’s Fighting Hoax and Money Politik.***
Penulis: Yoan Nurzaqiah (Warga Desa Nusaherang/Kabid Keilmuan PK IMM Unisa)