Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

PAW Anggota DPRD, Hj Oom Resmi Gantikan H Ending

ANCARAN (Mass) – Pasca wafatnya Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Golkar, H Ending Suandi MM beberapa bulan lalu, akhirnya dilakukan rapat paripurna istimewa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum H Ending Suandi MM kepada Hj Oom Komariah, yang tak lain peraih suara terbanyak dibawahnya. Hj Oom yang juga politisi Golkar dari Dapil III tersebut, dilantik sebagai anggota dewan baru sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.452-Pem.Um/2016 tentang peresmian penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman SSos yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan, Rabu (18/5), proses pengganti antar waktu anggota DPRD Kuningan telah diawali dengan surat pengusulan dari DPD Partai Golkar Kuningan nomor: 14/DPD.KAB/GOLKAR/III/2016 tanggal 24 Maret 2016, perihal penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, dewan telah menindaklanjuti surat DPD Golkar tersebut kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kuningan untuk diproses dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hasil proses verifikasi yang dilakukan KPU telah disampaikan kembali kepada Gubernur Jabar untuk dikukuhkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kuningan pengganti antarwaktu. Kami juga telah menerima SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.452-Pem.Um/2016,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam SK itu berbunyi kata Rana, pertama meresmikan pemberhentian antarwaktu sebagai anggota DPRD Kuningan atas nama Drs H Ending Suandi MM masa jabatan 2 Tahun 2014-2019 dari partai Golkar, yang diresmikan pengangkatannya berdasarkan SK Gubernur Jabar nomor 171/Kep.1171/Pem-Um/2014. Lalu kedua yakni meresmikan pengangkatan penggantian antarwaktu sebagai anggota DPRD Kuningan sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Hj Oom Komariyah dari Partai Golkar terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.

“Dengan peresmian pengangkatan penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua, maka kepada Hj Oom Komariyah diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya berkaitan dengan jabatannya tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Rana, berdasarkan Pasal 198 ayat (6) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo Pasal 8 ayat (2) bahwa, anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Lalu, setelah resmi menjadi anggota dewan maka berdasarkan pasal 50 ayat (9) peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2015 tentang tata tertib DPRD, serta berdasarkan surat dari Fraksi Golkar nomor 06/F-PG/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang pemberitahuan perubahan komposisi AKD (Alat Kelengkapan DPRD), maka Hj Oom Komariah bergabung dengan AKD di Komisi I DPRD. Semoga kedepan bisa melaksanakan tugas kedewanan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab,” pintanya.

Sementara, Hj Oom Komariah sendiri berkomitmen, akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kuningan di Dapil III khususnya kalangan perempuan. Ini karena kaum perempuan saat ini kerap mendapatkan cibiran. Untuk itu, sudah seharusnya hal itu ditepis dan dibuktikan dengan perjuangan nyata di lapangan agar perempuan-perempuan Indonesia menjadi tangguh sesuai harapan bangsa.

“Insya Allah saya siap menjalankan tugas saya nanti sebagai anggota dewan dengan baik dan melanjutkan semua program yang telah dilaksanakan oleh almarhum (H Ending, red) selama menjadi anggota dewan. Insya Allah saya juga siap memperjuangkan aspirasi kalangan perempuan khususnya di Dapil III. Saya ingin agar ini bisa berjalan dengan baik, tentunya saya juga atas arahan ketua partai saya (H Yudi Budiana SH, red) dan Pak Uci selaku pimpinan DPRD dari Golkar serta dari Ketua DPRD. Saya siap bekerja dengan baik,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement