KUNINGAN (MASS) – Setelah putusan dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) kaitan kasus diksi limbah, Senin (2/11/2020) lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan tindaklanjutnya. Rapat paripurna pun belum terjadwalkan.
Wakil Ketua DPRD, H Ujang Kosasih MSi kala dikonfirmasi Jumat (6/11/2020) mengatakan, rapat banmus (badan musyawarah) belum digelar. Sehingga rapat paripurna pun belum terjadwalkan.
“Kan rapat banmus dulu untuk menjadwal. Baru setelah ada jadwal, digelarlah rapat paripurna,” jelas politisi PKB tersebut.
Sebelum rapat banmus, para pimpinan dewan juga harus mengadakan rapim (rapat pimpinan) terlebih dulu.
“Nanti keempat pimpinan rapim dulu, lalu rapat banmus, baru kemudian paripurna,” imbuh Ujang.
Disinggung deadline 10 hari paska putusan BK, ia menyebut tanggal 16 November. Sebab, hari libur Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Tanggal 16 itu jatuh pada hari Senin 2 pekan mendatang.
Soal paripurna nanti, secara aturan terdapat ketentuan kuorum 2/3 dari 50 orang. Artinya, kehadiran anggota dewan harus minimal 34 orang.
“Aturan tata tertibnya kuorum 2/3. Kita tunggu saja ya, nanti dikasih kabar kalau sudah rapim dan rapat banmus,” pinta Ujang.
Sementara itu, Senin (2/11/2020) lalu paska putusan BK, dikabarkan rapat banmus digelar sore harinya. Namun entah karena apa, rapat tersebut tidak berlanjut. Ujang sendiri kala dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.
Pantauan kuninganmass.com, dalam beberapa hari ini gedung dewan sepi. Para anggota dewan sedang menjalankan agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar kota.
Awalnya agenda kunker banmus ke Subang. Disusul agenda kunker pansus 1, 2 dan 3 ke Bandung, Subang dan Purwakarta. Dalam waktu dekat giliran kunker badan anggaran (banggar) DPRD. (deden)