KUNINGAN (MASS) – Ketua Pansus Tunda Bayar APBD TA 2022 DPRD Kabupaten Kuningan Yudi Budiana (F-Golkar) menjawab tuduhan-tuduhan yang disematkan ke Pansus.
Pada kuninganmass, secara khusus politisi Golkar itu menjawab kritik terbaru yang disampaikan Kepala Desa Jagara Umar Hidayat.
“Saya berterima kasih dan lapang dada apabila ada pihak atau masyarakat yang mengkritisi kinerja Pansus Gagal Bayar 2022, yang tentunya obyektif dengan mengedepankan kebenaran dari setiap informasi yang diterima, bukan hoax,” ujarnya mengawali, Kamis (30/3/2023) siang.
Baca: https://kuninganmass.com/pansus-gagal-bayar-ke-tegal-kuwu-umar-hamburkan-uang-rakyat/
Ada beberapa poin utama yang menjadi klarifikasinya menjawab kritik pedas Kades Umar. Pertama, ia merasa kritik yang disampaikan Kades Jagara itu bersifat tendensius dengan hanya menyebut dirinya, politisi Golkar sebagai komandan.
Sedangkan, lanjut Yudi, Pansus itu kolektif kolegial. Ada wakil dari Gerindra, Sekertaris dari PKS, dan anggota dari Demokrat, PPP, PDIP, PKB dan PAN.
Kemudian, soal menghamburkan anggaran negara, Yudi meluruskan bahwa DPRD memiliki Rencana Kerja Kegiatan Tahunan, entah itu alat-alat kelengkapan maupun kegiatan lainnya yang disusun setahun sebelumnya.
Yudi juga membantah kunjungan kerja yang dilakukan Pansus, baik di dalam maupun luar provinsi. Ia menegaskan, pihaknya ke Bandung untuk konsultasi ke biro hukum dan BPKAD Provinsi. Hal itu dilakukan atas hasil rapat kerja dengan Pemda.
“Bukan rapat-rapat di hotel atau aula seperti yang disampaikan saudara Umar. Waktu sarapan pagi di hotel yang sama, ketemu perangkat Desa Jagara, katanya Kuwu Umar mau ke Pemrpov juga, lalu apa bedanya?” sebut Yudi.
Ia tegaskan kembali, tempat kunjungan kerja Pansus hanya sekali, itupun untuk konsultasi ke Pemprov Jabar. Sementara, agenda ke Tegal adalah Banmus.
Di akhir, Yudi menjabarkan beberapa hasil konsultasi Pansus ke Jabar yang jadi bagian referensi serta laporan kerja Pansus.
“Menurut BPKAD, perencanaan dan penganggaran yang tidak tepat. Saat evaluasi RAPBD tahun 2022 sudah diwarning terkait pendapatan, (karena) berdasarkan relisasi semester pertama di bawah 50%,” sebutnya.
Kemudian, Dana Bantuan Keuangan Provinsi tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.
Selanjutnya, menurut Biro Hukum terkait Perbup No 62 tahun 2021 tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ada 3 opsi dicabut, direvisi atau dipisahkan tersendiri tentang TGR bagi penyedia barang/jasa.
“Dan kami kemarin undang Inspektorat, akhirnya Inspektur mengaku kehilafan atau kesalahannya dalam menyusun Perbup. Dan kita sepakat untuk ditinjau kembali Perbup tersebut. Kalau saya pribadi berpendapat terdapat cacat hukum,” tuturnya.
Di akhir, Yudi menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan Pemprov Jabar itu berlangsung selama hampir 2 jam, sehingga banyak referensi yang didapatkan Pansus. (eki)