TAPERA PP No. 21/2024 Harus Ditolak, Ini Alasannya
KUNINGAN (MASS) – Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Peraturan ini mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3 persen bagi para pekerja. Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Asosiasi … Baca Selengkapnya