Petasan Dilarang, Tempat Hiburan Malam Juga Tak Boleh Beroperasi Selama Ramadhan
KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan bmengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan, Hj Tuti Andriani, SH MKn, pada 21 Februari 2025 itu, berisi intruksi dan arahan kepada masyarakat, tentang apa saja yang baiknya dilakukan dan tidak dilakukan selama bulan suci Ramadhan 1446 H. … Baca Selengkapnya