Regulasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
KUNINGAN (Mass) – Pemilihan Kepala Desa (pilkades) merupakan wujud demokrasi langsung di Desa karena rakyat turut serta dalam pemerintahan untuk memilih pemimpin di desanya. Dalam pasal 1 angka 5 Permendagri no. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan “Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat … Baca Selengkapnya