KUNINGAN (MASS) – Soal guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak direkomendasikan sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS) mendapat tanggapan dari Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida.
Menurutnya persoalan ini telah dibahas bersama pemerintah daerah. Saat ini, fokus utama adalah menyiapkan regulasi yang jelas agar proses seleksi kepala sekolah, termasuk bagi P3K, memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini sudah disampaikan juga ke Pak Bupati, dan sudah sepakat untuk saat ini mempersiapkan regulasinya, tentu juga dengan Perbup-nya, kemudian melakukan kajian aturan-aturan yang melindunginya,” ucap Ida usai kegiatan halal bihalal PGRI Kabupaten Kuningan, Selasa (7/4/2026).
Ia menuturkan, jika P3K memiliki peluang dan memenuhi syarat, maka tidak ada alasan untuk menutup kesempatan mengikuti seleksi. Namun, semua harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga telah meminta waktu dalam melakukan kajian serta menyusun regulasi pendukung, agar proses BCKS khususnya dari P3K dapat berjalan sesuai aturan.
“(Disdik) dapat bisa menjelaskan kalau memang tidak bisa aturannya seperti apa, kira-kira begitu. Tadi juga salah satunya bahwa P3K tidak bisa berpindah tempa, belum terpenuhinya masa bakti bekerja dan segala macam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ida menyebut sejumlah daerah lain, seperti di Cianjur sudah ada P3K yang diangkat menjadi kepala sekolah. Hal ini dinilai dapat menjadi bahan perbandingan dalam merumuskan kebijakan di Kuningan.
Terkait kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Kuningan, Ida menyebutkan data detail mengenai jumlah kekurangan maupun kebutuhan berada di Dinas Pendidikan. (didin)
















