Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
T. Umar Said, Anggota Apdesi Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-undangan. (dok Umar)

Netizen Mass

Optimalisasi Pengawasan Peraturan Bupati Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh DPRD Kabupaten Kuningan yang Profesional

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ( revisi kedua UU Desa ), posisi desa telah mengalami transformasi fundamental menjadi subyek hukum yang mandiri dan setara dengan institusi pemerintahan lainnya. Dengan demikian desa bukan lagi sekedar administratif di bawah Kabupaten maupun Kecamatan, melainkan subyek hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan rekognisi ( hak asal usul ) dan Subsidiaritas ( lokal berskala desa ).

Desa memiliki pemerintahan sendiri ( Pemerintah Desa dan BPD ) yang menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, sehingga setara dengan institusi pemerintah daerah lainnya dalam hal pengelolaan potensi. Di mata hukum, posisi desa kini sangat kuat karena didasari langsung oleh Undang-Undang, yang memberikan kepastian bahwa desa adalah mitra pemerintah daerah dan pusat dalam menyelenggarakan bidang pemerintahan, bidang Pembangunan, bidang pembinaan Masyarakat dan bidang pemberdayaan sendiri berdasarkan rekognisi ( kewenangan hak asal usul desa ) dan Subsidiaritas ( kewenangan lokal berskala desa ). Dengan hal tersebut maka hubungan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintahan Desa bukan hubungan hirarkis tapi koordinatif. Singkatnya, desa kini adalah “ pemerintahan kecil “ yang berdaulat atas potensinya sendiri.

Dengan hal tersebut, meskipun desa memiliki otonomi berdasarkan UU Desa yang memberikan hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri ( asas rekognisi dan subsidiaritas ), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan memiliki peran yang strategis, terutama dalam pengawasan Peraturan Bupati ( Perbup ) yang berkaitan dengan pemerintahan desa. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Peraturan Bupati ( Perbup ). Perbup seringkali menjadi aturan turunan yang teknis dan krusial bagi desa ( misal : Perbup tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW ) dan Perbup Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ). DPRD memastikan bahwa Peraturan Bupati tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan otonomi desa.

DPRD bertindak sebagai kontrol sosial-politik agar otonomi desa tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan koridor hukum (NKRI), sehingga tidak terjadi salah penafsiran kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten yang berdampak pada Desa. Perlu diketahui bahwa DPRD Kabupaten berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah ( Bupati ) dan bertindak sebagai mitra dalam menyusun kebijakan daerah yang juga berdampak pada desa. Dengan demikian, pengawasan DPRD berfungsi untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur desa tetap dalam koridor good governance ( tata kelola pemerintahan yang baik ), akuntabel, dan mendukung kemandirian desa. Singkatnya, DPRD adalah sebagai ” penjaga gawang ” agar otonomi desa tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar tanpa intervensi berlebihan dari kekuasaan eksekutif daerah.

Oleh karena itu, DPRD tidak hanya terjebak pada aspek administratif, tetapi benar-benar memahami  substansi otonomi desa. Profesionalisme dalam memahami UU Desa ( terbaru UU No. 3 Tahun 2024 ) dan aturan turunannya sangat krusial agar pengawasan tetap berada pada koridor pemberdayaan, bukan justru menghambat inovasi desa. DPRD harus memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)  yang dibuat tidak bertentangan dengan UU Desa dan benar-benar memberikan ruang bagi desa untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Memahami esensi UU Desa membantu DPRD dalam menyinkronkan pembangunan kabupaten Kuningan  dengan Kewenangan Desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pengabaian potensi lokal desa.

Pemerintah Desa saat ini membutuhkan pengawasan yang profesional dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuningan terhadap Peraturan Bupati ( Perbup ) yang berkaitan dengan desa. Pengawasan ini krusial untuk memastikan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak membebani desa, dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.  Meskipun pengawasan utama kinerja kepala desa ada pada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) , tetapi pengawasan DPRD pada tingkat Perbup sangat penting untuk memberikan payung hukum yang lebih tinggi dan tepat sasaran.

Pengawasan Peraturan Bupati memang berbeda dengan pengawasan Peraturan Daerah, pengawasan terhadap Peraturan Bupati sering kali dianggap lemah karena sifatnya yang lebih teknis dan mekanismenya tidak sedetail pengawasan Perda. DPRD Kabupaten Kuningan pengawasannya lebih sering menitik beratkan pengawasan pada aspek anggaran ( APBD ) dari pada efektivitas substansi Peraturan Bupati yang berkaitan dengan desa. Walaupun Peraturan Bupati ranahnya eksekutif ( Kepala Daerah ) sebagai pelaksana teknis dari Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Namun DPRD memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan pengawasan Peraturan Bupati.

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah, tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh Perda, dan tidak merugikan kepentingan umum. Berdasarkan pasal 153 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati ). Dalam hal ini uga diatur oleh pasal 365 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3 ), menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kabupaten  diwujudkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Peraturan Perundang-undangan, Perda, Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati ), dan kebijakan daerah.

Kondisi yang ideal bagi pemerintahan desa tercapai Ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuningan dan eksekutif ( Pemerintah Kabupaten Kuningan ) berfungsi sebagai mitra sejajar yang harmonis dalam menyusun serta mengawasi produk hukum daerah. Sinergi ini memastikan regulasi yang dihasilkan tidak membebani desa, melainkan memberikan kepastian hukum dan ruang inovasi. Namun kenyataannya DPRD masih lemah dalam mengawasi produk hukum eksekutif seperti Peraturan Bupati, penyebabnya kemungkinan adanya kecenderungan kekaburan antara DPRD sebagai Lembaga legislatif (pengawas) dan eksekutif (mitra), dimana hubungan kemitraan yang terlalu dekat sering kali mengurangi ketajaman kontrol, sehingga pengawasan cenderung reaktif terhadap kasus yang sudah mencuat, dari pada proaktif dalam mengawasi produk hukum sejak proses penyusunan.

Selain itu tidak kalah pentingnya kendala teknis seperti Tingkat Pendidikan dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) anggota DPRD sering kali membatasi pemahaman mendalam mengenai hirarki peraturan perundang-undangan dan teknis legal drafting, juga peran sekretaris DPRD, yang seharusnya mendukung kinerja dewan, sering kali dianggap tidak produktif atau kurang mampu memberikan dukungan administratif dan teknis yang optimal,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengawasan Preventif ( Harmonisasi ), DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ), harus terlibat aktif dalam harmonisasi rancangan Peraturan Bupati yang mengatur desa sebelum disahkan. Ini memastikan Perbup tidak bertentangan dengan Perda atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengawasan Represif ( Evaluasi Implementasi ), dengan melakukan evaluasi berkala ( semesteran/tahunan ) terhadap dampak Peraturan Bupati ( Perbup ) (misalnya Perbup tentang Dana Desa, BUMDes, Pilkades, Pilkades Pergantian Antar  Waktu atau perbup tentang managemen perangkat desa ) untuk melihat apakah regulasi tersebut mempermudah atau memperumit jalannya pemerintahan desa.

Secara keseluruhan, pengawasan yang masih lemah dari DPRD Kabupaten Kuningan akan membuat Peraturan Bupati ( Perbup ) berpotensi hanya digunakan untuk kepentingan eksekutif semata, yang akhirnya mengabaikan prinsip akuntabilitas di tingkat desa. Hasil pengawasan tidak hanya berupa laporan, tetapi rekomendasi konkret kepada Bupati untuk merevisi Peraturan Bupati yang menghambat desa, dan mempublikasikan tindak lanjut hasil pengawasan kepada publik untuk menjamin akuntabilitas kinerja eksekutif dan legislatif. Semua itu Desa butuh anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang professional dalam arti memahami esensi UU Desa dan aturan turunannya.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya berhak, tetapi wajib mengawasi pelaksanaan Peraturan Bupati ( Perbup ) sebagai bagian dari fungsi pengawasan politik dan kebijakan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.                                                   

Penulis: T. UMAR SAID, ANGGOTA DPC APDESI KABUPATEN KUNINGAN Koordinator Bid. Hukum dan Perundang-Undangan

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski baru dilantik, Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI) Jawa Barat tak canggung segera bergerak di...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan pada awal Maret 2026. Kapolres...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tugu Angklung yang dibangun tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) resmi berdiri dan diresmikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kabar membanggakan datang dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan). Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) berhasil meraih Akreditasi Unggul,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, pemakaman di Desa Silebu, Kecamatan Pancalang justru porak-poranda setelah diterjang hujan deras disertai angin kencang pada sore hari. Peristiwa...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Jembatan di Dusun Pancabakti, RT 6 RW 3, Desa Padarama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan dilaporkan ambruk pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalan Siliwangi, yang berada di depan pertokoan dan pusat perbelanjaan, kini telah dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur cepat dan jalur...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang perayaan Lebaran, harga sayuran di pasar mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah harga cabai kriting,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke-62, IMM Universitas Muhammadiyah Kuningan melaksanakan kegiatan santunan kepada anak yatim dan fakir...

Ragam

CIREBON (MASS) – Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1447 H, PLN UPT Cirebon bersama YBM PLN menyelenggarakan kegiatan “Berbagi Berkah Ramadhan” berupa santunan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung SIP MSc MSi melarang prajurit yang menjalani cuti Lebaran untuk menggunakan kendaraan dinas, khususnya...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadan kembali dijadikan momentum komunitas XTC Jawara Kuningan untuk menebar kebaikan. Menunjukkan komitmen peduli sesama, XTC Jawara Kuningan kembali...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Kuningan (Uniku) saat ini tengah menyelenggarakan seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tingkat universitas tahun 2026. Sisa 10 mahasiswa yang diseleksi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MAS) – Kabupaten Kuningan semakin mengukuhkan jati dirinya sebagai benteng budaya sekaligus pusat edukasi dengan akan hadirnya Tugu Angklung. Pembangunan ikon baru ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan buka puasa bersama masyarakat Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung. Kegiatan berlangsung di Koperasi Merah Putih, Senin (16/3/2026)....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Hari Raya Idul Fitri 1.447 H tinggal menghitung jari. Jika tidak berubah, tinggal 4 hari lagi menuju momen Lebaran. Dan seperti...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, harga buah-buahan di Pasar Ciawigebang mengalami lonjakan signifikan. Salah satunya adalah buah apel Fuji yang tercatat naik dari Rp...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Musyawarah daerah luar biasa Forum Taman Baca Masyarakat (TBM) Kabupaten Kuningan dilaksanakan secara online pada Minggu (15/3/2026), menghasilkan ketua baru yaitu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, memuji manajemen baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati. Hal itu disampaikan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi (IKA SPENSANGI) menggelar kegiatan sosial berupa santunan bagi anak yatim serta pembagian takjil gratis di...

Nasional

SAMARINDA (MASS) – Malam ini, Minggu (15/3/2026) akan digelar laga tunda antara pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung, melawan tim posisi ketiga, Borneo FC...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Linggajati menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan peresmian...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gema Ramadan Feast 6.0 resmi ditutup pada Sabtu (14/3/2026), dengan acara buka bersama dan pembagian hadiah kepada para peserta. Kegiatan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalur menuju Kuningan, khususnya Jalan Raya Gronggong Beber menuju Sampora Kuningan, terpantau ramai dan padat pada Sabtu (14/3/2026) kemarin. Kepadatan ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – H-6 menjelang Ramadan, pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi Kuningan dipenuhi masyarakat yang berbelanja kebutuhan lebaran pada Sabtu (14/3/2026). Arus lalu lintas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden pencurian dengan pemberatan terjadj di Toko Sembako dan Pangkalan Gas H Muhyidin Jaya Dusun Pahing, Rt 003 Rw 001, Desa...