Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
T. Umar Said, Anggota Apdesi Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-undangan. (dok Umar)

Netizen Mass

Optimalisasi Pengawasan Peraturan Bupati Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh DPRD Kabupaten Kuningan yang Profesional

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ( revisi kedua UU Desa ), posisi desa telah mengalami transformasi fundamental menjadi subyek hukum yang mandiri dan setara dengan institusi pemerintahan lainnya. Dengan demikian desa bukan lagi sekedar administratif di bawah Kabupaten maupun Kecamatan, melainkan subyek hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan rekognisi ( hak asal usul ) dan Subsidiaritas ( lokal berskala desa ).

Desa memiliki pemerintahan sendiri ( Pemerintah Desa dan BPD ) yang menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, sehingga setara dengan institusi pemerintah daerah lainnya dalam hal pengelolaan potensi. Di mata hukum, posisi desa kini sangat kuat karena didasari langsung oleh Undang-Undang, yang memberikan kepastian bahwa desa adalah mitra pemerintah daerah dan pusat dalam menyelenggarakan bidang pemerintahan, bidang Pembangunan, bidang pembinaan Masyarakat dan bidang pemberdayaan sendiri berdasarkan rekognisi ( kewenangan hak asal usul desa ) dan Subsidiaritas ( kewenangan lokal berskala desa ). Dengan hal tersebut maka hubungan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintahan Desa bukan hubungan hirarkis tapi koordinatif. Singkatnya, desa kini adalah “ pemerintahan kecil “ yang berdaulat atas potensinya sendiri.

Dengan hal tersebut, meskipun desa memiliki otonomi berdasarkan UU Desa yang memberikan hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri ( asas rekognisi dan subsidiaritas ), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan memiliki peran yang strategis, terutama dalam pengawasan Peraturan Bupati ( Perbup ) yang berkaitan dengan pemerintahan desa. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Peraturan Bupati ( Perbup ). Perbup seringkali menjadi aturan turunan yang teknis dan krusial bagi desa ( misal : Perbup tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW ) dan Perbup Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ). DPRD memastikan bahwa Peraturan Bupati tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan otonomi desa.

DPRD bertindak sebagai kontrol sosial-politik agar otonomi desa tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan koridor hukum (NKRI), sehingga tidak terjadi salah penafsiran kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten yang berdampak pada Desa. Perlu diketahui bahwa DPRD Kabupaten berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah ( Bupati ) dan bertindak sebagai mitra dalam menyusun kebijakan daerah yang juga berdampak pada desa. Dengan demikian, pengawasan DPRD berfungsi untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur desa tetap dalam koridor good governance ( tata kelola pemerintahan yang baik ), akuntabel, dan mendukung kemandirian desa. Singkatnya, DPRD adalah sebagai ” penjaga gawang ” agar otonomi desa tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar tanpa intervensi berlebihan dari kekuasaan eksekutif daerah.

Oleh karena itu, DPRD tidak hanya terjebak pada aspek administratif, tetapi benar-benar memahami  substansi otonomi desa. Profesionalisme dalam memahami UU Desa ( terbaru UU No. 3 Tahun 2024 ) dan aturan turunannya sangat krusial agar pengawasan tetap berada pada koridor pemberdayaan, bukan justru menghambat inovasi desa. DPRD harus memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)  yang dibuat tidak bertentangan dengan UU Desa dan benar-benar memberikan ruang bagi desa untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Memahami esensi UU Desa membantu DPRD dalam menyinkronkan pembangunan kabupaten Kuningan  dengan Kewenangan Desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pengabaian potensi lokal desa.

Pemerintah Desa saat ini membutuhkan pengawasan yang profesional dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuningan terhadap Peraturan Bupati ( Perbup ) yang berkaitan dengan desa. Pengawasan ini krusial untuk memastikan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak membebani desa, dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.  Meskipun pengawasan utama kinerja kepala desa ada pada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) , tetapi pengawasan DPRD pada tingkat Perbup sangat penting untuk memberikan payung hukum yang lebih tinggi dan tepat sasaran.

Pengawasan Peraturan Bupati memang berbeda dengan pengawasan Peraturan Daerah, pengawasan terhadap Peraturan Bupati sering kali dianggap lemah karena sifatnya yang lebih teknis dan mekanismenya tidak sedetail pengawasan Perda. DPRD Kabupaten Kuningan pengawasannya lebih sering menitik beratkan pengawasan pada aspek anggaran ( APBD ) dari pada efektivitas substansi Peraturan Bupati yang berkaitan dengan desa. Walaupun Peraturan Bupati ranahnya eksekutif ( Kepala Daerah ) sebagai pelaksana teknis dari Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Namun DPRD memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan pengawasan Peraturan Bupati.

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah, tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh Perda, dan tidak merugikan kepentingan umum. Berdasarkan pasal 153 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati ). Dalam hal ini uga diatur oleh pasal 365 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3 ), menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kabupaten  diwujudkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Peraturan Perundang-undangan, Perda, Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati ), dan kebijakan daerah.

Kondisi yang ideal bagi pemerintahan desa tercapai Ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuningan dan eksekutif ( Pemerintah Kabupaten Kuningan ) berfungsi sebagai mitra sejajar yang harmonis dalam menyusun serta mengawasi produk hukum daerah. Sinergi ini memastikan regulasi yang dihasilkan tidak membebani desa, melainkan memberikan kepastian hukum dan ruang inovasi. Namun kenyataannya DPRD masih lemah dalam mengawasi produk hukum eksekutif seperti Peraturan Bupati, penyebabnya kemungkinan adanya kecenderungan kekaburan antara DPRD sebagai Lembaga legislatif (pengawas) dan eksekutif (mitra), dimana hubungan kemitraan yang terlalu dekat sering kali mengurangi ketajaman kontrol, sehingga pengawasan cenderung reaktif terhadap kasus yang sudah mencuat, dari pada proaktif dalam mengawasi produk hukum sejak proses penyusunan.

Selain itu tidak kalah pentingnya kendala teknis seperti Tingkat Pendidikan dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) anggota DPRD sering kali membatasi pemahaman mendalam mengenai hirarki peraturan perundang-undangan dan teknis legal drafting, juga peran sekretaris DPRD, yang seharusnya mendukung kinerja dewan, sering kali dianggap tidak produktif atau kurang mampu memberikan dukungan administratif dan teknis yang optimal,

Pengawasan Preventif ( Harmonisasi ), DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ), harus terlibat aktif dalam harmonisasi rancangan Peraturan Bupati yang mengatur desa sebelum disahkan. Ini memastikan Perbup tidak bertentangan dengan Perda atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengawasan Represif ( Evaluasi Implementasi ), dengan melakukan evaluasi berkala ( semesteran/tahunan ) terhadap dampak Peraturan Bupati ( Perbup ) (misalnya Perbup tentang Dana Desa, BUMDes, Pilkades, Pilkades Pergantian Antar  Waktu atau perbup tentang managemen perangkat desa ) untuk melihat apakah regulasi tersebut mempermudah atau memperumit jalannya pemerintahan desa.

Secara keseluruhan, pengawasan yang masih lemah dari DPRD Kabupaten Kuningan akan membuat Peraturan Bupati ( Perbup ) berpotensi hanya digunakan untuk kepentingan eksekutif semata, yang akhirnya mengabaikan prinsip akuntabilitas di tingkat desa. Hasil pengawasan tidak hanya berupa laporan, tetapi rekomendasi konkret kepada Bupati untuk merevisi Peraturan Bupati yang menghambat desa, dan mempublikasikan tindak lanjut hasil pengawasan kepada publik untuk menjamin akuntabilitas kinerja eksekutif dan legislatif. Semua itu Desa butuh anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang professional dalam arti memahami esensi UU Desa dan aturan turunannya.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya berhak, tetapi wajib mengawasi pelaksanaan Peraturan Bupati ( Perbup ) sebagai bagian dari fungsi pengawasan politik dan kebijakan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.                                                   

Penulis: T. UMAR SAID, ANGGOTA DPC APDESI KABUPATEN KUNINGAN Koordinator Bid. Hukum dan Perundang-Undangan

Advertisement

Berita Terbaru

Trending

You May Also Like

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dinamika pergantian Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan terus berkembang dan memunculkan berbagai nama yang dinilai layak mengisi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda AU) Bank Perekonomian Rakyat Kuningan atau yang lebih dikenal Bank...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Kabupaten Kuningan juga segera diberlakukan oleh Pemerintah Daerah, mulai pekan ini di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, menegaskan bahwa LHP BPK RI dengan rekomendasi TGR, tak ada...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Aktivis masyarakat yang juga Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana menyoroti dugaan pembangkangan DPD PKS Kuningan, terhadap keputusan resminya sendiri....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (6/4/2026) siang tadi, Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) U Kusmana, Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Gedung Kesenian Raksawacana yang berada di pusat Kota Kuningan dinilai memprihatinkan dan membutuhkan revitalisasi menyeluruh. Hal itu disampaikan Ketua Teater...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa sederhana berubah menjadi situasi darurat ketika sebuah cincin titanium yang tak kunjung lepas justru mengancam kesehatan jari seorang pelajar asal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusman S Sos M Si, Senin (6/4/2026) pagi ini....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kebakaran melanda peternakan milik salah satu orang terkaya di Kuniongan, H Dudung, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.125 Kelurahan Winduhaji,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Setelah lewat momen Lebaran, harga-harga bahan pokok alias sembako di pasaran terpantau mulai mengalami penurunan kembali. Seperti yang terpotret pada hari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Liburan Ramadhan dan Idul Fitri telah selesai. Para santri kembali ke pondok untuk mengikuti proses pendidikan dan pembinaan. Pun, dengan Pondok...

Nasional

SOLO (MASS) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Gibran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jawa Barat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Persiapan matang terus dilakukan oleh Pesik Kuningan menjelang bergulirnya kompetisi Liga 4 Seri Nasional pada akhir bulan April ini. Sebagai bagian...

Headline

KUNINGAN (MASS) – BPBD Kuningan bersama aparat desa dan masyarakat melakukan pembersihan material longsor yang menimpa tembok rumah dan halaman warga di Dusun Karang...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Farmasi Kesehatan dan Sains UM kuningan (PK IMM FFKS) baru saja menyelenggarakan Musyawarah Komisariat (Musykom)...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Gedung Sjahrir direncanakan akan segera dilakukan revitalisasi. Janji itu disampaikan langsung Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, saat berkunjung ke Kabupaten Kuningan,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pasca viralnya luapan air di Jalan Raya Sindangagung – Kertayasa Kecamatan Sindangagung, pihak Kecamatan bersama Pemdes Kertayasa dan warga sekitar segera...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pasca sholat Jumat di Masjid As-Safiri, Dusun Parenca Kulon, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagun, ratusan nasi kotak dibagikan, Jumat (3/4/2026). Jamaah yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menjelaskan alasan kenapa pegawai P3K yang ikut seleksi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), pada...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Wajah baru kepemimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dituntut untuk lebih punya nyali, alias lebih berani. Tuntutan itu salah satunya datang dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di kawasan Linggamekar, Kecamatan Cilimus, tepatnya di sekitar lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cisabuk pada Rabu (1/4/2026). Peristiwa...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Teras Pendopo Kabupaten Kuningan pada Rabu malam (1/4/2026). Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar acara serah terima...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Warung kopi di Jalan Raya Syeh Manglayang, Desa Kadugede, mendadak berubah tegang pada Kamis malam (2/4/2026). Sang pemilik warung, Gilbert (45)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, berpolemik karena menganggap tak akomodir calon...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan Halal Bihalal yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kramatmulya di Aula Bale Desa Cikaso, Kamis (2/4/2026), tidak...