KUNINGAN (MASS) – Pemberantasan pungli alias pungutan liar rupanya tidak berjalan maksimal. Di lapangan masih ditemukan adanya oknum institusi pemerintah yang diduga melakukan praktik pungli.
Seperti pada pembuatan sertifikat tanah di BPN Kuningan, salah seorang warga Kuningan mengaku dipungut jutaan rupiah. “Saya dipungut jutaan rupiah oleh oknum BPN. Belakangan saya baru tahu biaya sebenarnya hanya Rp600 ribuan,” ujar Noviyanti, pembuat sertifikat, Kamis (3/5/2018).
Peristiwa ini terjadi pada 2017 lalu. Saat itu korban mengajukan pembuatan sertifikat kepada oknum. Ia meminta Rp4 juta untuk biayanya. Namun setelah menunggu selama setahun lebih, prosesnya tidak kunjung kelar.
“Saya ajukan pembuatannya bulan Februari 2017, dari AJB ke sertifikat, karena AJBnya sudah. Beberapa bulan kemudian saya coba tanyakan, katanya sebentar lagi mau diukur. Tapi ditunggu lebih lama lagi, tidak ada kabar beritanya,” tutur korban.
Noviyanti kerap datang langsung ke kantor BPN, namun oknum tersebut selalu tidak ada di kantor. Hingga akhirnya pada awal April 2018, ia kembali lagi ke kantor BPN. Meski sudah mendapatkan nomor kontak, oknum berinisial S ini tak pernah merespon.
“Setelah berhasil bertemu oknum itu pada pertengahan April, saya melihat ajuan saya ternyata baru didaftarkan pada tanggal 4 April 2018. Keterlaluan. Masa saya harus menunggu setahun lagi,” ketusnya.
Ketika dikonfirmasikan, Dadang, salah seorang pejabat BPN mengaku kaget mendengar keluhan pembuat sertifikat. Ia berjanji hendak menindaklanjuti keluhan warga dengan memanggil oknum tersebut. (deden)