KUNINGAN (MASS) – Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan menyoroti Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam Pokok Perkara putusan tersebut terdapat 7 poin yang poin ke-5nya berbunyi Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh hari).
Putusan tersebut ditetapkan hari Kamis, 2 Maret 2023 yang ditandatangani Hakim Ketua T Otong SH, Hakim Anggota H Bakri SH M Hum, Dominggus Silaban SH MH, dan Panitera Pengganti Bobi Iskandinata SH MH.
Ketua KIPP Kabupaten Kuningan menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945.
“Jika PN Jakarta Pusat masih manut dengan UUD 45, harusnya sih paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 45. Itu penanda bahwa Pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali untuk semua jenjang. Selain itu, mereka mungkin lupa bagaimana aturan main soal Pemilu beserta prosedur penuntasan konfliknya. Lah kok ini sebagai lembaga negara malah jadi ngaco. Atau memang putusannya dibuat berdasarkan pesanan?” tutur Zaka.
Zaka menyampaikan Pemilu secara sederhana memang bisa disepakati sebagai proses pergantian kekuasaan yang helatannya 5 tahunan sekali. Namun lebih dari itu, esensi Pemilu adalah perwujudan demokrasi di Indonesia.
Maka dari itu, Zaka meminta agar tidak ada lagi pihak yang keukeuh untuk menunda Pemilu. Roda demokrasi di Indonesia harus tetap berjalan.
“Misalnya nih, sengketa proses, sengketa administrasi, atau sengketa hasil Pemilu itu ada domainnya sendiri. Sengketa yang terjadi sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitrasi ya yang memutuskan perkaranya Bawaslu. Beda lagi jika terkait keputusan soal kepesertaan ya mentok-mentoknya sampai ke PTUN. Beda lagi jika terkait sengketa hasil ya ke MK,” terang Zaka.
Wajar jika tersebarnya putusan penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat ini dinilai bikin gaduh.
“Gimana ngga rame, ya yang punya masalah KPU dan Partai Prima, tapi bikin putusan kok malah seolah-olah semua elemen kena sampai-sampai frase tunda Pemilu kembali mengudara. Baiknya, PN Jakarta Pusat sebagai salah satu lembaga negara coba deres ulang apa dan bagaimana rule Pemilu. Jangan membuat gaduh dengan putusan yang tidak utuh,” ujarnya.
Zaka menilai perkara Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat itu hak.
“Silakan mau lapor kemana pun ke siapa pun bisa, itu hak, sebagai bagian dari warga negara saya kira mereka pun sama di mata hukum, bisa dilayani tanpa kecuali, tapi ya mohon ditimbang ulang bagi pihak yang menerima laporan, jangan sampai bikin gaduh seantero Nusantara. Saya yakin di PN JakPus ini orang-orangnya cerdas. Mungkin saat memutuskan perkara ada 1 atau 2 hal yang terlewat sehingga membuat riuh banyak pihak,” terang Zaka.
Di Kabupaten Kuningan, Zaka menyakini masyarakatnya cerdas.
“Insyallah, warga Kuningan tahu mana yang benar mana yang belum benar. Ketimbang perhatian terkuras oleh isu Tunda Pemilu, lebih bijak jika kita kawal tahapan Pemilu 2024. Misalnya apa kabar hasil pemutakhiran DP4? Jangan sampai hak memilih masyarakat tidak terfasilitasi. Sisir semuanya, jangan sampai coklit di atas meja. Sehingga imbasnya ada warga yang terkendala menyalurkan hak pilihnya. No one left behind,” paparnya.
Selain itu, penting bagi penyelenggara untuk tetap menjaga integritas, moralitas, dan profesionalitas.
“Pemilu itu sederhana kelihatannya, 14 Februari 2024 dateng ke TPS terus nyoblos. Tapi faktanya untuk mengawal itu butuh kecerdasan lahir batin, seni mengelola potensi dan emosi, komunikasi dua arah, moral yang taat norma hukum dan agama, inisiatif yang tepat guna, serta kolektif kolegial (moal bisa Pemilu sukses digugulung ku sorangan wae, begitu kalau bahasa Sundanya sih,” imbuhnya.
Terakhir Zaka menyampaikan agar KPU, khususnya KPU Kabupaten Kuningan tetap fokus laksanakan tapahan Pemilu 2024. Pemerintah dan pihak terkait senantiasa mengawal tahapan Pemilu 2024 agar berjalan baik. Serta dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Kuningan untuk memastikan bahwa roda demokrasi di Kuningan dapat terlaksana secara demokratis dan amanah. (eki/rl)