Ngaco! Masalahnya Cuman Partai Prima Dan KPU, Kok Jadi Pemilunya Yang Ditunda

KUNINGAN (MASS) – Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan menyoroti Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam Pokok Perkara putusan tersebut terdapat 7 poin yang poin ke-5nya berbunyi Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan Pemilihan Umum dari awal selama … Baca Selengkapnya