KUNINGAN (MASS) – Nasib Caleg Gerindra nomor urut 3 untuk Dapil 1 Kuningan, Sri Laelasari, mulai ada titik terang. Ini seiring dengan terbitnya surat dari KPU RI yang berisi intruksi kepada KPU Jabar.
Dari keterangan yang diperoleh dari sumber terpercaya, KPU RI telah melayangkan surat yang sifatnya ‘segera’. Perihalnya ‘Perbaikan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten’.
Poin dari surat tersebut, KPU RI meminta agar KPU Kuningan memperbaiki sertifikat model DB1-DPRD Kab/Kota dan pasca putusan Bawaslu Kuningan dengan melibatkan saksi dan Bawaslu Kuningan.
Selanjutnya KPU Jabar diminta untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan perbaikan tersebut.
Surat dari KPU RI ini tertulis tanggal 18 Mei 2019. Setelah perbaikan, KPU Jabar diminta untuk melaporkannya ke KPU RI.
Namun ketika dikonfirmasikan, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi tidak banyak berkomentar. Kepada portal berita ini dirinya hanya meminta untuk menunggu kabar resminya. (deden)