KUNINGAN (MASS) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan mengundang para tokoh agama, termasuk ormas dan DKM Ar Rahmat Pendopo Kuningan, untuk melakukan klarifikasi soal penyelenggaraan Jumatan, Selasa (24/2/2026) kemarin.
Dalam klarifikasi di kantor MUI Kuningan itu, para ulama mengutarakan pandangan soal penyelenggaraan Jumatan di Musala Ar Rahmat, yang dianggap menimbulkan reaksi karena sangat dekat dengan masjid lain.
Pandangan tentang penyelenggaraannya juga beragam. Ada yang mengutarakan sesuai hukum fiqh, hingga dampak sosial yang akan ditimbulkan, jika Musala Ar Rahmat yang notabene di Pendopo, tetap digelar Jumatan. Ada yang berpendapat membiarkan, ada juga yang cukup bersikukuh hendaknya tidak dilakukan.
Sampai akhir diskusi, belum ada kesimpulan tetap yang diambil soal penyelenggaraan Jumatan. Pasalnya, ada Fatwa MUI no 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Jumat lebih dari satu lokasi dalam satu desa/kelurahan.
Ketua MUI Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah MA, pasca memimpin langsung agenda klarifikasi, mengamini belum ada kesimpulan tetap yang diambil dari pertemuan tersebut.
“Ya jadi kita mengadakan pertemuaan rapat ini, untuk berbincang klariifkasi tentang pelaksanaan Shalat Jumat di Musala Ar Rahmat yang sebutlah agak menghebohkan, kita ingin tahu bagaimana kronologinya sehubungan ada fatwa MUI tentang penyelenggaraan tersebut,” jelas KH Dodo.
Namun demikian, lanjutnya, MUI sebagai lembaga fatwa, mengeluarkan pendapat biasanya dilihat dari fiqh, dari sosiologinya, bahkan dari letak geografisnya untuk bisa menyimpulkan apakah memenuhi kriteria untuk penyelenggaraan Jumatan atau tidak.
“Fiqh itu debateble, makanya ada madzhab madzhab, tapi kita tidak cukup dengan itu. Kita lihat sosiologis apakah menimbulkan gejolak di masyarakat sehubungan disitu sudah ada masjid yang dekat itu masalahnya,” tuturnya.
Karenanya, kata ketua MUI, ketika terjadi taadud Jumat, di satu desa terjadi lebih dari satu Jumat apalagi lokasinya dekat, maka perlu dikaji mafsadat madharatnya atau mashalahatnya
“Nanti keputusan terakhirnya kebijakan sulton ya, pemerintah itu, kalo MUI lembaga fatwa, sedangkan eksekutornya pemerintah,” kata KH Dodo.
Menjadikan fatwa ini jadi acuan atau tidak, imbuhnya, sebenarnya memang tidak mengikat juga. Namun ketika sudah jadi hukum, ditakmin, maka mau tidak mau harus dilaksanakna. “Ya ditindaklanjuti dengan Pak Bupati,” jelasnya.
KH Dodo kembali menegaskan bahwa memang, pada akhirnya penentunya ada di tangan umaro (pemerintah). Menurutnya, hal itu adalah bentuk sinergi ulama dan umaro. “Ulama punya pendapat, umaro punya kebijakannnya,” kata KH Dodo, sembari mengaku akan segera dilakukan pertemuan dengan Bupati. (eki)
















