Miliki Sabu, Warga Puri Asri Diringkus, Pemasoknya Masih DPO

KUNINGAN (MASS)- Lagi-lagi kasus sabu yang diungkap oleh polisi. Selama pendemi kasus narkoba justru meningkat.

Pihak kepolisian pun tidak lengah meski energi terbagi karena membantu penanganan covid-19. Yang terbaru adalah penangkapan pelaku  JS warga Perum Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.

“Kami menangkap pelaku pada Senin 1 Februari 2021, sekitar pukul 17.30 WIB,” Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.

Lokasi penangkapan di dekat lapang sepakbola Perum Puri Asri 3. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 1 paket sabu-sabu.

Barang haram seberat dengan berat kotor 0,48 gram terbungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna putih disimpan didalam tutup botol  minuman.

Menurut pengakuan JS bsabu-sabu tersebut didapat dari perempuan  berinsial  WD dan EK (DPO) warga Kecamatan Darma.

“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun),” pungkasnya. (agus)