KUNINGAN (MASS)- Lagi-lagi kasus sabu yang diungkap oleh polisi. Selama pendemi kasus narkoba justru meningkat.
Pihak kepolisian pun tidak lengah meski energi terbagi karena membantu penanganan covid-19. Yang terbaru adalah penangkapan pelaku JS warga Perum Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.
“Kami menangkap pelaku pada Senin 1 Februari 2021, sekitar pukul 17.30 WIB,” Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.
Lokasi penangkapan di dekat lapang sepakbola Perum Puri Asri 3. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 1 paket sabu-sabu.
Barang haram seberat dengan berat kotor 0,48 gram terbungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna putih disimpan didalam tutup botol minuman.
Menurut pengakuan JS bsabu-sabu tersebut didapat dari perempuan berinsial WD dan EK (DPO) warga Kecamatan Darma.
“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun),” pungkasnya. (agus)