KUNINGAN (MASS) – Erick Thohir dalam kapasitasnya sebagai menteri BUMN RI digugat oleh salah seorang warga Kuningan, Dr Frento T Suharto SH MH. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian materil dan immateril yang dialami Frento akibat rumahnya disemprot tulisan ‘Agunan Kredit Bermasalah’.
“Yang saya gugat itu antara lain BRI, Kementerian BUMN RI dimana RUPSnya menteri BUMN untuk bank milik pemerintah, lalu OJK (Otoritas Jasa Keuangan), lalu pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) serta Notaris,” sebut Frento didampingi kuasa hukumnya, Gios Adhiyaksa SH MH.
Dalam menceritakan kronologis, pada 2018 silam rumahnya yang berlokasi di Jl Siliwangi No 274 Kuningan disemprot oleh BRI bertuliskan agunan kredit bermasalah. Hingga bertahun-tahun tulisan tersebut masih menempel di tembok rumahnya itu.
Hingga akhirnya, Frento melunasi pinjamannya senilai 300 juta rupiah. Namun meski telah dilunasi, pihak bank tidak mengucapkan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan. Bagi Frento, penyemprotan seperti itu dinilai mempermalukannya.
“Ini mempermalukan pribadi saya. Tetangga dan orang-orang jadi tahu semuanya. Nama baik saya tercemar. Tentu saya kesal. Keluarga juga jadi malu untuk tinggal di sana. Bangunan itu pun tidak dapat dijadikan tempat usaha dan saya jadi hilang kepercayaan dari orang lain,” tuturnya.
Untuk itu, Frento melalui Gios melakukan gugatan ke PN Kuningan. Ia merasa dirugikan secara materil dan immateril. Upanya itu sekaligus sebagai bahan pelajaran agar lembaga keuangan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat.
“Selain bertujuan untuk mempermalukan nasabah, ada tujuan apa lagi? Alasanya takut dialihkan, kan gak masuk akal. Jaminannya kan sudah diikat dengan hak tanggungan, gak mungkin dialihkan. Itu yang saya sesalkan dan saya anggap itu sebuah perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Pantauan kuninganmass.com, Kamis (23/2/2023) siang digelar sidang lanjutan perkara tersebut. Para pihak tergugat hadir, seperti dari pihak BRI dan Kementerian BUMN. Itu merupakan sidang ke 5 dimana majelis hakim mempersilakan antara Penggugat dan Tergugat melakukan mediasi.
Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi oleh kuninganmass.com usai sidang, pihak tergugat enggan memberikan komentar atas gugatan tersebut. Begitu juga Pinca BRI Kuningan, Ivan Abdul Latif mengaku belum tahu secara persis permasalahan, kala dikonfirmasi Jumat (24/2/2023) petang. (deden/eki)